28 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
28 C
Manokwari
More

    Menkumham Yasonna Laoly tegaskan tidak ada sanksi pidana penolak vaksin Covid-19

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com- Dalam pelaksanaan vaksin Covid-19 tidak ada sanksi pidana bagi yang tidak mau di vaksin, yang ada hanya sanksi administratif bagi yang tidak mau di Vaksin.

    Demikian dikatakan Mentri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat melakukan pertemuan Virtual dengan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia dan Panitia Hari Pers Nasional Tahun 2021, Rabu, (13/1).

    Menteri Yasonna mengatakan sanksi administratif ini sebenarnya agar dapat mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program pemerintah dalam vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 saat ini yang semakin meningkat.

    Yasona berharap melalui pers dapat menjelaskan kepada publik terkait Vaksinasi, bahwa tidak ada sanksi pidana, namun kedepanya jika hanya sebagian masyarakat divaksin maka tidak akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.

    Baca juga:  Akses sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021

    “Kalau hanya sebagian kecil masyarakat yang di vaksin, maka herd immunity tidak akan terjadi. Dengan terciptanya kekebalan komunitas maka sangat diharapkan Indonesia bisa melanjutkan kegiatan pembangunan dan ekonomi kembali bisa tumbuh,” ujar Yasonna Laoly.

    Peringatan Hari Pers Nasional 2021, lanjut Yasonna, adalah momentum yang tepat untuk mengingatkan pentingnya komitmen pers untuk berkontribusi nyata dalam upaya bersama menanggulangi pandemi Covid-19.

    Baca juga:  Mengupas Rumah Woloan di Minahasa: Antara Kekayaan Adat dan Perspektif Ekonomi

    Yasonna juga mengaskan, pers sangat membantu masyarakat karena jika ruang media mainstreem diisi dengan pesan-pesan positif dapat melawan pengaruh pengaruh hoax yang memenuhi medsos dalam menghadapi virus korona.

    “Hal ini menunjukkan kepedulian komunitas pers nasional lewat PWI dan HPN dalam membantu masyarakat dan pemerintah menangani pandemi Covid- 19,” tegas Yasonna Laoly.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PWI Pusat sekaligus penanggung jawab HPN, Atal S Depari mrngungkapkan rasa terima kasih atas kesiapan dan keterlibatan Menteri Hukum Ham dalam rangkaian HPN 2021, bahkan Ketua Umum PWI Pusat menyambut baik dengan adanya usulan satu sesi  untuk Menteri Yasonna pada  Konvensi Media Massa terkait regulasi baru bagaimana bangkitnya Pers Indonesia ditengah pandemi dan disrupsi digital.

    Baca juga:  Kabar Duka! Mantan Ketua PWI Dua Periode Margiono Berpulang

    Dalam audensi Virtual ini turut hadir juga Agus Sudibyo Anggota Dewan Pers, Ketua Panitia HPN Auri Jaya, Ketua Bidang Kerja Sama Abdul Aziz, Ketua Bidang Daerah Akhmad Munir, Bendahara Umum PWI Muhammad Ihsan, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto, Wakil Bendahara Dar Edi Yoga, Wakil Sekertaris Kesit Budi Handoyo dan Humas HPN Mercys Charles Loho. (MCL/*)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    PWI Jabar Dukung Kepemimpinan Zulmansyah sebagai Ketum PWI Pusat

    BANDUNG, linkpapua.com- Rapat pleno diperluas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat menegaskan dukungan...

    Petrus Kasihiw: Kunjungan Paus Fransiskus ke RI Momen Monumental bagi Umat Katolik

    Papua Barat Daya,LinkPapua.com - Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik Dunia, melakukan kunjungan apostolik bersejarah...

    Inspiratif! Dr dr Vina Ariesta Raih Woman Empower Women Award 2024

    JAKARTA,linkpapua.com- Entrepreneur perempuan, Dr dr Vina Ariesta Dewi MPd M Biomed (AAM) Dipl CIBTAC,...