28.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Mayat Perempuan di Gelanggang Argosigemerai, Polisi Amankan Pelaku yang Masih Tetangga Korban

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan pelaku seorang lelaki berinial SFW (19) bersama dengan barang bukti sebuah gunting.

    Rumah pelaku masih satu kompleks dengan korban, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan SYM di Gelanggang Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur. Korban sudah yatim piatu, orang tuanya sudah tidak ada.

    Kapolres Teluk Bintuni, Hans Rachmatulloh Irawan SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Anthonius Weken, membeberkan kronologi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan. Berawal dari laporan dari masyarakat sekitar pukul 20.30 WIT.

    Baca juga:  Barang Sitaan Rusak, Penasihat Hukum Bryan Tanbri Mengadu ke Kejagung

    “Dengan adanya barang bukti kami langsung olah TKP. Ada pun barang bukti sepasang sandal korban, sepasang sandal pelaku, dan gunting yang dipakai untuk menikam korban. Pakaian korban dan pakai pelaku,” kata AKP Anthonius Weken di Mapolres Teluk Bintuni.

    Setelah itu, pihaknya melakukan pencarian sambil berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan. Kemudian dari pihak keluarga diketahui bahwa pelaku berada di Tahiti.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Prostitusi Online, 6 Tersangka Diamankan

    “Kemudian sama keluarganya kasih info ke kita, takutnya dia lari, sehingga kita suruh pegang aja dan bawa ke Polsek terdekat dari Tahiti. Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap dengan bantuan keluarganya sekitar pukul 23.00 WIT,” bebernya.

    Pihaknya saat ini telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Termasuk beberapa saksi. Dalam waktu dekat kepolisian segera mengirimkan surat ke Kejaksaan Bintuni untuk proses dimulainya penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan dugaan sementara terhadap pelaku, motifnya adalah cemburu,” terangnya.

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Yan Antoni Yoteni: Hakim Diminta Batalkan SPDP

    Dari hasil autopsi korban, terdapat luka tusukan bagian belakang tubuhnya sebelah kiri. Luka tusukan itu tidak sampai tembus ke dada, tetapi cukup dalam. Alat yang dipakai adalah gunting yang ditemukan di TKP yang sudah ditajamkan sisi kanan dan kirinya.

    Untuk sementara pelaku akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 340 dan atau Pasal 338 ancaman kurungan seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun. (LP5/red)

    Latest articles

    Legislator Perindo Musa Naa Ajak Masyarakat Teluk Bintuni Menangkan Yo Join

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Politisi Partai Perindo yang juga anggota DPRD Papua Barat Musa Naa mengajak masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni berjuang bersama untuk memenangkan paslon Yohanis...

    More like this

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    NB bersama 2 Tersangka Terjerat Dugaan Korupsi jalan Mogoy-Merdey, Siap-siap Tersangka Baru Lain

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2023...

    Mahasiswa Fakfak Minta Kejati Tindak Lanjuti Kisruh Tanah Asrama di Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mahasiswa asal Fakfak di Manokwari berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi...