24.8 C
Manokwari
Selasa, Juni 24, 2025
24.8 C
Manokwari
More

    Mayat Perempuan di Gelanggang Argosigemerai, Polisi Amankan Pelaku yang Masih Tetangga Korban

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan pelaku seorang lelaki berinial SFW (19) bersama dengan barang bukti sebuah gunting.

    Rumah pelaku masih satu kompleks dengan korban, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan SYM di Gelanggang Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur. Korban sudah yatim piatu, orang tuanya sudah tidak ada.

    Kapolres Teluk Bintuni, Hans Rachmatulloh Irawan SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Anthonius Weken, membeberkan kronologi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan. Berawal dari laporan dari masyarakat sekitar pukul 20.30 WIT.

    Baca juga:  Operasi Zebra Mansinam 2022 di Teluk Bintuni, Hindari Tujuh Pelanggaran Ini

    “Dengan adanya barang bukti kami langsung olah TKP. Ada pun barang bukti sepasang sandal korban, sepasang sandal pelaku, dan gunting yang dipakai untuk menikam korban. Pakaian korban dan pakai pelaku,” kata AKP Anthonius Weken di Mapolres Teluk Bintuni.

    Setelah itu, pihaknya melakukan pencarian sambil berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan. Kemudian dari pihak keluarga diketahui bahwa pelaku berada di Tahiti.

    Baca juga:  Polairud Polres Manokwari Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Bom Ikan Saat Melaut

    “Kemudian sama keluarganya kasih info ke kita, takutnya dia lari, sehingga kita suruh pegang aja dan bawa ke Polsek terdekat dari Tahiti. Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap dengan bantuan keluarganya sekitar pukul 23.00 WIT,” bebernya.

    Pihaknya saat ini telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Termasuk beberapa saksi. Dalam waktu dekat kepolisian segera mengirimkan surat ke Kejaksaan Bintuni untuk proses dimulainya penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan dugaan sementara terhadap pelaku, motifnya adalah cemburu,” terangnya.

    Baca juga:  Diduga Terlibat Penyerangan Anggota TNI di Maybrat, Polres Manokwari Periksa 9 Orang

    Dari hasil autopsi korban, terdapat luka tusukan bagian belakang tubuhnya sebelah kiri. Luka tusukan itu tidak sampai tembus ke dada, tetapi cukup dalam. Alat yang dipakai adalah gunting yang ditemukan di TKP yang sudah ditajamkan sisi kanan dan kirinya.

    Untuk sementara pelaku akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 340 dan atau Pasal 338 ancaman kurungan seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun. (LP5/red)

    Latest articles

    Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Divisi Humas Polri secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang melalui penandatanganan nota kesepahaman. Pendandatanganan dilakukan antara Kadivhumas Polri...

    More like this

    Polresta Manokwari Tangkap Wanita Pemilik Ganja di Pami

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana berupa peredaran narkotika jenis...

    Polresta Manokwari Ungkap Kasus Miras Ilegal Jenis Ballo, 2 Tersangka Diamankan

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pangan berupa peredaran minuman...

    Kejari Bintuni Usut Dugaan Korupsi Dana Minat Bakat Siswa Disdikbudpora

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan tindak pidana...