25.5 C
Manokwari
Minggu, April 27, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Masyarakat Adat Suku Besar Arfak Desak DPRK Manokwari Bahas Ranperda PPMHA

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Masyarakat adat suku besar Arfak menyampaikan aspirasi ke DPRK Manokwari terkait desakan segera membahas dan menetapkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

    Empat sub suku, yaitu Suku Meyah, Hatam, Moile, dan Moi Boray telah menyerahkan aspirasi tertulis ke DPRK Manokwari, Senin (28/8/2023).

    “Kita sudah serahkan aspirasi dan DPRK Manokwari sudah terima. Dalam surat aspirasi diberikan waktu kepada DPRK 28 Agustus 2023 hingga 28 November 2023,” ujar Albertina Mansim, tokoh perempuan sub Suku Moi Boray.

    Baca juga:  Soal Efisiensi Anggaran, Haryono May: Jangan Abaikan Kebutuhan Dasar Masyarakat

    Albertina meminta DPRK Manokwari memberikan ruang kepada masyarakat adat dan melibatkan perwakilan sub suku minimal tiga orang dalam pembahasan Ranperda PPMHA.

    Ketua Dewan Adat Sub Suku Meyah, Musa Mandacan, memberikan beberapa masukan. Di antaranya, DPRK Manokwari diharapkan membentuk tim yang terdiri atas empat sub suku dan LSM dalam pembahasan Ranperda PPMHA.

    “Kami antar dokumen ini dan dalam rancangan telah tercatat 4 sub suku dan 1 komunitas adat yang tersebar di wilayah Kabupaten Manokwari,” ujarnya.

    Mewakili Dewan Adat Papua Wilayah III, Otto Ajoi, menambahkan masyarakat adat saat ini disisihkan dari segala bidang, terutama budaya, sosial, bahasa, dan tanah.

    Baca juga:  Gelar Pleno, DP Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI Gantikan Hendry Bangun

    “Oleh karena itu, kami mendorong DRPK Manokwari untuk menetapkan aturan yang melindungi kami sekarang. Ke depan hutan di Manokwari sudah habis. Harapannya perda ini melindungi hutan sebagai sumber air dan kehidupan bagi masyarakat,” terangnya.

    Ketua Bapemperda DPRK Manokwari, Masrawi Ariyanto, mendukung dan menerima aspirasi masyarakat dari suku besar Arfak.

    “Kami menerima dokumen yang sudah diserahkan. Setelah melihat dokumen ini, ternyata sudah lengkap, ada naskah akademik dan ranperdanya. Hal ini bisa menjadi dasar agar ranperda ini bisa segera ditetapkan,” ungkapnya.

    Baca juga:  Masrawi Aryanto :Pasar Sentral Sanggeng akan Meningkatkan Geliat Ekonomi di Manokwari

    Masrawi menambahkan, DPRK Manokwari membutuhkan waktu sepekan ke depan untuk melaksanakan rapat internal guna membahas terkait rencana kerja pembahasan Ranperda PPMHA ini.

    “DPRK Manokwari menganggap perda ini sangat penting. Tentunya untuk memproteksi budaya OAP terhadap pengaruh dari luar. Kebudayaan asli Papua penting untuk dilindungi. Saya kira tidak ada alasan draf ini tidak menjadi perda,” terangnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kardinal Ignatius Suharyo Wakili Indonesia Ikuti Konklaf Pemilihan Paus di Vatikan

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, akan mewakili Indonesia dalam Konklaf atau pemilihan Paus baru di Vatikan. Dia dijadwalkan bertolak...

    More like this

    Kardinal Ignatius Suharyo Wakili Indonesia Ikuti Konklaf Pemilihan Paus di Vatikan

    JAKARTA, LinkPapua.com – Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, akan mewakili Indonesia dalam...

    Tim Gabungan Masuki Zona Merah KKB Cari Iptu Tomi, Sisir Sungai-Tembus Hutan dan Rawa

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Tim gabungan menyisir Zona Merah yang rawan Kelompok Kriminal Bersenjata...

    Wagub Papua Barat soal Ubah Nama Bandara Rendani: Harus Disepakati Semua Pihak

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyebut perubahan nama Bandara...