24.3 C
Manokwari
Selasa, Januari 21, 2025
24.3 C
Manokwari
More

    Masuk via Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Manokwari Ungkap Kepemilikan Obat Ilegal

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah instansi yaitu Polres Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari berhasil mengungkap kepemilikan obat ilegal di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Pemilik obat berinisial A telah diperiksa penyidik Sat Narkoba Polres Manokwari.

    Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Manokwari, Rachmad Agung, mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi berkaitan dengan pengiriman obat ke Manokwari melalui salah satu jasa ekspedisi.

    “Kami mendapat informasi dari teman-teman Bea Cukai di pusat kalau ada pengiriman paket yang isinya obat ke Manokwari. Setelah itu kami melakukan analisa data bahwa paket itu dikirim pada 18 Agustus. Pada tanggal 21 Agustus barang sudah tiba di Manokwari. Selanjutnya kami koordinasi dengan pihak ekspedisi selanjutnya dilakukan pembukaan dan ditemukan obat-obatan tersebut,”beber Rachmad, Senin (23/8/2021).

    Baca juga:  Satresnarkoba Polres Manokwari Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba ke Kejaksaan

    Dari komunikasi lintas sektor selanjutnya dilakukan pengujian oleh BPOM Manokwari. Berdasarkan jenis, disampaikan bahwa obat tersebut masuk kategori obat keras yang harus dilengkapi dengan resep dokter.

    Baca juga:  PWI Papua Barat Polisikan Konten Kreator Diduga Hina Profesi Wartawan

    “Obat yang diamankan ini Triheksifenidil yang masuk golongan obat keras yang dalam proses kepemilikan harus ada resep dokter. Kita akan membantu dalam proses penyidikan karena di BPOM bisa melakukan pengujian obat tersebut,” ungkap Adi Rachmadi, Koordinator Penindakan BPOM Manokwari.

    “Tidak hanya itu dari hasil penelitian awal bisa dipastikan obat ini merupakan obat palsu. Memang pengemasan seperti yang asli. Kalau yang asli biasanya digunakan untuk obat penenang, tetapi harus ada resep dokter dan dipantau,” imbuhnya.

    Baca juga:  PKS Manokwari Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Pasar Wosi

    Informasi yang dihimpun, dari penerima kiriman tersebut diamankan 10 strip di mana per strip berisi 10 butir. Pemilik obat itu sudah ditahan di Mapolres Manokwari untuk dilakukan pendalaman.

    Pemilik obat tersebut diduga melanggar pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar. (LP3/Red)

    Latest articles

    Dukung Swasembada Pangan, Polda Papua Barat Tanam Jagung Serentak di 15...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Polda Papua Barat bersama Forkopimda melaksanakan penanaman jagung serentak seluas 1 juta hektar yang menjadi bagian dari program nasional mendukung swasembada pangan. Kegiatan...

    More like this

    Dukung Swasembada Pangan, Polda Papua Barat Tanam Jagung Serentak di 15 ribu Hektar Lahan Pertanian

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Polda Papua Barat bersama Forkopimda melaksanakan penanaman jagung serentak seluas 1 juta hektar...

    Dipercayakan jadi Pimpinan DPRK dari Golkar, Suriyati : Ini Buah Kesabaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna tentang pembukaan tahun sidang 2025, penetapan program...

    Suriyati Resmi Diumumkan sebagai Calon Pimpinan DPRK Manokwari periode 2024-2029 dari Golkar

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna tentang pembukaan tahun sidang 2025, penerapan program...