MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka FI (20) terhadap korbannya bocah tujuh tahun.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi. Saksi terdiri atas keluarga korban maupun orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Banit Tipidum Reskrim Polres Manokwari, Briptu Saiful Aziz, mengatakan pihaknya saat ini belum mengambil keterangan korban.
“Kita belum mengambil keterangan korban karena masih kondisi trauma. Saksi yang sudah diperiksa, yaitu ibu dan saudara korban serta orang yang ada disekitar TKP yang mengetahui pertama kali ada tindak pidana tersebut,” kata Saiful, Senin (31/10/2022).
Saiful mengungkapkan, dari pemeriksaan luar korban memang ditemukan bekas persetubuhan. Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan, seperti pakaian korban, karpet, dan juga gorden yang ada di TKP.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tersangka ini memang sudah beberapa kali melakukan dugaan tindak pidana serupa. Dia pernah dilaporkan juga. Ini berdasarkan penuturan keluarga tersangka,” bebernya.
Pihak kepolisian saat ini juga masih menunggu hasil visum terhadap kondisi korban. Persetubuhan dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan diiming-imingi akan diberikan hadiah.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka ditangkap tidak lama setelah melakukan tindakan bejatnya dan kini ditahan di Rutan Mapolres Manokwari. (LP3/Red)