MANOKWARI, Linkpapua.com – Masa jabatan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) periode 2017-2022 bisa saja diperpanjang. Itu karena hingga saat ini revisi Perdasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Anggota MRPB belum mendapat nomor registrasi (noreg) dari Biro Hukum Kemendagri.
Sekadar informasi, masa jabatan pimpinan dan anggota MRPB periode 2017-2022 akan berakhir pada November 2022 nanti. Sementara, tahapan seleksi calon anggota lembaga kultur Papua Barat sudah harus dilakukan pada Juni 2022 ini.
Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhammad, menjelaskan baru enam produk hukum yang sudah diberikan noreg berdasarkan surat permintaan Gubernur Papua Barat melalui Sekretaris Daerah.
“Sepanjang ada surat permohonan dari daerah dan hasil fasilitasi ditindaklanjuti, maka nomor registrasi pasti kami keluarkan,” jelas Karo Hukum Kemendagri saat bertemu dengan Bapemperda DPR PB di ruang kerjanya, belum lama ini.
Ketika dikonfirmasi terkait dua produk hukum yang dinilai urgen, yaitu revisi Perdasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Anggota MRPB dan revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DBH Migas, Gani mengaku pihaknya belum menerima surat permohonan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Setelah kita cek, sampai saat ini belum ada surat dari Pemerintah Daerah Papua Barat terkait pengusulan dua produk hukum itu,” ujarnya.
Enam regulasi yang sudah mendapat nomor registrasi yaitu Perdasi Papua Barat tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat: (6-69/2022).
Perdasi Papua Barat tentang Penetapan dan Pengelolan Kawasan Ekosistim esensial Mangrove di Wilayah Provinsi Papua Barat: (5-63/2022).
Perdasi Papua Barat tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Papua Barat nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Papua Barat: 4-60/2022).
Kemudian, Perdasi Papua Barat tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Papua Barat tahun 2022-2041: (3-54/2022).
Selanjutnya, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat: (2-47/2022)
Terakhir, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium Daerah, perangkat kampung dan badan musyawarah kampung di Provinsi Papua Barat: 1-46/2022).
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, mengatakan bahwa dua regulasi ini sangat urgen sehingga perlu langkah cepat pemerintah daerah Papua Barat untuk meminta noreg di Kemendagri.
Sebab, revisi Perdasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Anggota MRPB akan digunakan sebagai rujukan hukum tahapan seleksi anggota yang baru.
Sementara, revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DBH Migas harus digunakan sebagai dasar hukum kabupaten penghasil untuk pembagian anggaran.
RAPBD 2023 akan segera dibahas makanya perlu revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang DBH Migas untuk digunakan kabupaten penghasil sebagai dasar hukum pembagian anggaran.
“Setelah kembali ke Manokwari kami akan panggil Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk meminta penjelasan, kendala apa yang dihadapi supaya kita menyelesaikan bersama,” tegas Sase kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Baesara Wael, mengatakan bahwa dijadwalkan pelaksanaan tahapan pemilihan calon anggota MRPB dalam pada Juli 2022.
Namun, pihaknya sebagai eksekutor masih menunggu noreg revisi Perdasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Anggota MRPB. (LP9/Red)