MANOKWARI, Linkpapua.com – Aktvis konservasi di Papua Barat, Markus Fatem, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memperhatikan peningkatan dan pengembangan konservasi secara bijaksana dalam sistem kelembagaan masyarakat adat berbasis kearifan lokal.
“Kami minta agar Pemprov Papua Barat memperhatikan pengembangan konservasi yang bijaksana berdasarkan kearifan lokal untuk masa depan di Provinsi Papua Barat,” kata Fatem dalam rilis yang diterima Link Papua, Senin (8/8/2022).
Fatem yang juga anggota KontraS Papua Barat menjelaskan bahwa Papua Barat sebagai provinsi konservasi di Indonesia dideklarasikan pada 19 Oktober 2015 oleh Gubernur Papua Barat saat itu, Abraham Oktovianus Atururi. Kemudian terbitlah Perdasus Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat.
Menurutnya, pendirian provinsi konservasi Papua Barat adalah kampanye visioner untuk menyiapkan cadangan biodiversitas besar-besaran untuk melindungi tanah dan laut serta ekosistemnya untuk masa depan. Selain itu, mengembalikan hak sumber daya kepada masyarakat adat lokal.
“Papua Barat ini harta karun dunia. Hutan terbesar kedua di dunia dan hutan bakau urutan satu sedunia,” ucap Fatem.
Fatem pun berharap agar pemerintah segera dapat memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang belum terpenuhi dalam pembangunan konservasi.
“Harapan kami bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, Pemprov Papua Barat dapat memperhatikan peningkatan dan pengembangan konservasi serta menyelesaikan hak-hak masyarakat adat. Salah satunya hak ulayat atas pantai peneluran penyu di Batu Rumah Pasir Panjang Tambrauw,” beber Fetim. (*/Red)