24.3 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
24.3 C
Manokwari
More

    Mappilu PWI Minta Ketegasan Polri Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada 2020

    Published on

    JAKARTA – Masyarakat & Pers Pemantau Pemilihan Umum (Mappilu) PWI mengunjungi beberapa pihak untuk menggali pandangan atau pemikiran, dari para tokoh terkati pro-kontra pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.

    ‘Roadshow’ ini dalam rangka persiapan diskusi yang dilatar belakangi oleh gelaran Pilkada Serentak 2020 yang oleh banyak kalangan diminta untuk ditunda meski oleh Pemerintah dan DPR ditetapkan dilaksanakan.

    Sehubungan dengan rencana diskusi itu, Mappilu PWI menemui Kapolri yang diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen. Pol. Imam Sugianto, M.Si. di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9) siang.

    Dalam pertemuan tersebut Imam Sugianto mengatakan kepolisian republik Indonesia akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan dengan berpedoman pada Undang-undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    “Apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, bukan hanya masyarakat tapi mereka yang menjadi penanggunjawab atau ‘provokator’ yang membuat warga berkerumun, kapolri secara tegas dalam maklumatnya mengatakan jika perlu bubarkan,” ujar Imam.

    Baca juga:  Jelang Lawan Timnas Palestina, Shin Tae-yong: Lawan Andalkan Kekuatan, Bukan Kelincahan

    Imam menambahkan, polisi tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 ini.

    “Jadi tidak ada acara hiburan, musik, atau kampanye terbuka,” katanya

    Mantan ajudan Presiden SBY yang juga pernah menjadi Wakapolda DIY dan Kalbar ini menambahkan, Polri senantiasa berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, termasuk pemerintah daerah guna memastikan tahapan pilkada serentak berjalan sehat, jujur dan adil.

    “Kami juga baru saja melakukakan rakor virtual bersama para kapolda se-Indonesia untuk memprioritaskan kesehatan dan keamanan di Pilkada Serentak di 270 daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Di mana tahapannya akan memasuki pencabutan nomor urut,” jelasnya.

    Sementara itu Ketua Mappilu PWI , Soeprapto Sastro Atmojo mengatakan pihaknya berpegang teguh pada dua prinsip pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Pertama, protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 cara ketat.

    Baca juga:  Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi: Masalah Ringan, tapi Perlu Diluruskan

    Kedua, perhatian penuh terhadap kesehatan dan keselamatan penyelenggara, termasuk para pihak yang terlibat.

    “Mappilu PWI mendukung Polri bertindak tegas, karena konsen kami jika Pilkada jalan maka dua prinsip itu harus dilakukan. Protokol kesehatan harus ditaati oleh seluruh pihak agar bisa menghasilkan Pilkada yang sukses di tengah Pandemi,” jelasnya.

    Dalam hal itu Mappilu mengatakan mendukung sikap tegas kepolisian untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat maupun pasangan calon Pilkada.

    “Kami mendorong jangan saja kesadaran masyarakat yang diharapkan tapi juga kesadaran politisi pak. Kita harus berani mengkritisi politisi ini agar menghimbau tidak ada kerumunan,,” kata Suprapto.

    Suprapto pun berpesan agar kepolisian turut melibatkan pers untuk membantu sosialisasi tentang aturan protocol kesehatan pilkada, sebab dalam konteks pilkada serentak, PWI akan menggunakan media anggotanya untuk mewujudkan pemilu yang sehat.

    Baca juga:  2 Tahun Pandemi, Mendag Sebut Ekspor Kerajinan RI Tetap Tangguh

    “Jadi bayangkan saja anggota kami di kabupaten provinsi dan pusat luar biasa banyaknya, ada 16 ribu jejaring makanya melalui Mappilu PWI ini kita dapat bersama-sama menggunakan jejaring kita yang luas dan panjang itu Pak,” ungkap Suprapto Sastro yang dalam pertemuan itu didampingi oleh Mirza Zulhadi (Sekjen PWI Pusat), Tubagus Adi (Wakil Direktur Eksekutif Mappilu-PWI), Naek Pangaribuan (Divisi Pengawasan dan Pemantauan Mappilu-PWI), dan Mercys Charles Loho (Humas PWI Pusat).

    Mappilu pwi juga meminta KPU juga mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur sanksi tegas kepada peserta pilkada jika pendukungnya melanggar protokol kesehatan.
    termasuk meminta KPU tidak mengeluarkan ketentuan terkait kampanye terbuka karena berpotensi menjadi klaster Covid-19.

    Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sendiri sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. (Humas PWI)

    Latest articles

    Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40...

    0
    PALU, Linkpapua.com-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 40 kilogram (Kg)...

    More like this

    DPR RI Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Usai Putusan MK

    JAKARTA, LinkPapua.com - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan...

    Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

    JAKARTA, LinkPapua.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai tahun 2029, penyelenggaraan Pemilu nasional dan...

    Komisi VII DPR Dorong BSPJI Ambon Bantu IKM Papua Naik Kelas

    AMBON, LinkPapua.com - Komisi VII DPR RI mendorong Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri...