25.6 C
Manokwari
Kamis, Maret 20, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    Mantan Plt. Kadis PUPR Kerom dan Direktur PT NS Jalani Sidang Perdana Korupsi Jalan di Papua

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tepanma-Yowe Hitam di Kabupaten Kerom, Papua.

    Sidang yang berlangsung, Senin (3/7/2023), dihadiri terdakwa mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Kerom, YROG, dan terdakwa HI, Direktur PT NS.

    Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Derman P. Nababan selaku hakim ketua, serta Thobias Benggian dan Muhamad T. Mustari sebagai hakim anggota. Turut hadir dalam sidang dua terdakwa beserta kuasa hukum mereka, serta jaksa penuntut umum (JPU), Achmad Kobarubun dan Muhammad Arifin.

    Baca juga:  ASN jadi Tersangka Baru Korupsi Mogoy Mardey, Blak-blakan Serahkan Rp5 M

    “Bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum,” ucap hakim ketua, Derman P. Nababan.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima LinkPapua.com, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Baca juga:  Debat Pilkada Bintuni: Ambil Alih Jatah Daniel Asmoron, Alimudin Baedu Ditegur Moderator 

    “Kedua terdakwa masih dilakukan penahanan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Abepura untuk dua puluh hari sejak tanggal 8 Juni 2023 hingga 27 Juni 2023,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvi.

    Baca juga:  Kejari Kembalikan Barang Sitaan Cacat, Penasihat Hukum Bryan Tanbri Tuntut Ganti Rugi

    Marvi menjelaskan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Keerom dengan nomor LHP: 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar pada tahun 2018.

    Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli 2023 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (*/Red)

    Latest articles

    Haryono May Harap Liga 4 Hasilkan Pemain Potensial yang Handal

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Liga 4 yang digelar oleh Asprov PSSI Papua Barat, anggota DPRK Manokwari Haryono.K.M. May menyambut baik event yang baru pertama...

    More like this

    Haryono May Harap Liga 4 Hasilkan Pemain Potensial yang Handal

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Liga 4 yang digelar oleh Asprov PSSI Papua Barat, anggota...

    Disparekraf Papua Barat Daya Perketat Keamanan Destinasi Wisata Hadapi Libur Lebaran

    SORONG, LinkPapua.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Papua Barat Daya memperketat...

    PPP Papua Barat Gelar Mukerwil IV, Konsolidasi dan Penguatan Partai Jadi Fokus

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Barat menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil)...