Linkpapua.com,- Kendaraan Dinas (Randis) esensinya digunakan oleh pejabat negara untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan. Randis diberkan kepada pejabat untuk mobiltas agar segala bentuk pekerjaan kedinasannya bisa berjalan lancar. Lalu bagai mana jika pejabatnya telah pensiun?, tentunya kendaraan dinas itu harus di kembalikan ke negara, karena merupakan aset pemerintah.
Namun pemandangan lain terjadi di Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat. Di daerah tersebut, masih banyak mantan pejabat yang merasa nyaman dengan Randisnya, padahal, statusnya sebagai pejabat pemerintah, resmi berakhir aias pensiun.
Kejadian ini membuat geram Pelaksana Tugas (Plt) Skretaris BKAD mansel, Levinus Waran. Ia membeberka, sejumlah pejabat yang belum kembalikan mobil dinas, belum memahami fungsi dan mekanisme kehadiran Randis. Meskinya, mereka (eks-Pejabat,Red) punya kesadaran diri.
“Kita bekerja dan sudah difasilitasi oleh Negara, misalnya, ditunjang dengan kendaraan dinas dan beberapa fasilitas lain, semua diberikan demi kelancaran tugas-tugas dinas dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi intinya, kalau sudah pensiun barang milik Negara harus dikembalikan,” tegasnya.
Meskinya kata Levinus, mantan pejabat yang ingin tetap memiliki kendaraan tersebut, harus melalui prosedur, yaitu melalui pelelangan.
“Kalau ingin memiliki atau merasa memiliki ada prosedurnya bisa melalui pelelangan, artinya harus beli melalui lelang tertutup,” tegasnya menambahkan.
Levinus berharap ke depan pihaknya lebih jeli lagi dalam menata usahakan keuangan, bahkan aset. Termasuk pula meminta kepada PT. Taspen membuat kebijakan dan memotong uang pensiun mereka secara langsung, bagi mantan pejabat yang bandel.
“Untuk mempertahankan ini tidak mudah dan perlu adanya kesadaran dari pada masing-masing pejabat yang bertugas, dia harus mampu melaksanakan perintah undang-undang dan mematuhi serta menjauhi larangan daripada undang-undang, sehingga sangat perlu kesadaran dari pada setiap pejabat melaksanakannya,”Jelasnya.
“Karena SKK sudah keluar dan sekarang ini jangan heran kalau masih menahan barang Negara lalu tidak terima uang pensiun, karena hal tersebut sudah diatur oleh Negara dalam sistem secara online. Artinya, karena tidak mau kembalikan dan dilelang terpaksa harus dipotong dari gaji pensiun setiap bulan dan sanksinya itu,” Tegas Levinus. (LP6/red)