28.6 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Manajemen RSUD Teluk Bintuni Tegaskan Musnahkan Limbah Medis Sesuai SOP

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Bintuni angkat bicara terkait penemuan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanah Merah, Distrik Bintuni, yang saat ini dalam proses penyidikan di Polres Teluk Bintuni.

    Plt. Direktur RSUD Teluk Bintuni, Ferdinand Mangalik, menegaskan rumah sakit telah mematuhi standard operating procedure (SOP) dalam pengelolaan limbah medis. Ia mengungkapkan RSUD Teluk Bintuni memiliki mesin pembakar sampah medis.

    Baca juga:  Pemprov PB Siapkan Nomor Layanan Bencana 'Smart Keren', Aktif 24 Jam

    “Rumah sakit memiliki mesin pembakar, maka otomatis sampah medis akan langsung dibawa ke tempat pembakaran sesuai dengan SOP yang telah kami tetapkan,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).

    Ferdinand mengaku pihaknya juga telah bekerja sama dengan Polres Teluk Bintuni untuk mengklarifikasi terkait temuan limbah medis di TPA Tanah Merah.

    Baca juga:  Wajibkan STR untuk Seluruh Nakes, Plt Direktur RSUD Teluk Bintuni: Tidak Punya ya Tidak Kerja

    Menurutnya, RSUD Teluk Bintuni telah melakukan internal inquiry dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis.

    Ferdinand menduga limbah medis yang ditemukan di TPA Tanah Merah mungkin berasal dari tempat praktik dokter atau puskesmas di sekitar Teluk Bintuni.

    Beberapa tempat praktik dokter dan puskesmas, kata dia, mungkin tidak memiliki mesin insinerator sendiri sehingga mereka kemungkinan membuang limbah medis di tempat lain.

    Baca juga:  Kirim 242 Atlet ke PON 2021, Ini Cabor Unggulan Papua Barat

    “Pengolahan limbah medis di lingkungan RSUD Teluk Bintuni telah mematuhi SOP yang berlaku, termasuk penggunaan mesin pembakar sampah. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan akreditasi paripurna dari lembaga independen adalah memiliki fasilitas pengelolaan limbah medis yang sesuai dengan standar,” ungkapnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat...

    Kapolda Papua Barat dan Pj Gubernur Cek Kesiapan Pilkada Serentak Di Maybrat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak, Kabupaten Maybrat menjadi salah satu daerah yang mendapat...

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari Masrawi Aryanto mengajak...