26 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
26 C
Manokwari
More

    Mahkama Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com—Mahkama Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (15/6).

    Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

    Baca juga:  Stok Minyak Goreng Melimpah, Mendag Janjikan Harga Segera Turun

    Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

    Mahkama Kontitusi berpandangan, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

    Baca juga:  Polsek Astana Anyar Bandung Diguncang Bom Bunuh Diri

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

    Diketahui, permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diajukan pada 14 November 2022, oleh lima orang yang berkeberatan dengan sistem proporsional terbuka. Pemohon menginginkan sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

    Berikut para pemohon yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).

    Baca juga:  Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025

    Adapun pemilu dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh dalam menentukan siapa yang duduk di parlemen. (*)

     

    Latest articles

    DPD RI Dukung Penghijauan Pesisir Papua Barat lewat Penanaman Mangrove

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukungan penuh upaya penghijauan pesisir Papua Barat melalui penanaman 5.280 bibit mangrove. Program ini...

    More like this

    Komisi II DPR RI Prihatin Kondisi Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Janji Kawal di Parlemen

    JAKARTA, LinkPapua.com - Komisi II DPR RI menyatakan keprihatinan terhadap kondisi pembangunan Kantor Gubernur...

    Kemendagri Diminta Longgarkan Efisiensi Anggaran demi Pembangunan SDM Papua

    JAKARTA, LinkPapua.com – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, meminta Kementerian Dalam Negeri...

    Prabowo Usulkan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidilharam untuk Efisiensi Biaya Haji

    JAKARTA, LinkPapua.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembangunan perkampungan Indonesia di dekat Masjidilharam, Arab...