26.8 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    MA Terbitkan Salinan Putusan Kasus Miras Bryan, Kejati PB: Tempat Penitipan Terbakar, Eksekusi Terkendala

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan salinan putusan Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020, dalam kasus perdagangan minuman beralkohol (minol) alias minuman keras (miras) di Kabupaten Teluk Bintuni, dengan terdakwa Bryan Tanbri selaku pimpinan PT Mutiara Utama Papua.

    “Salinan putusannya sudah ada, tinggal ditindaklanjuti saja. Kami tetap laksanakan eksekusi berdasarkan perintah MA, walau ada beberapa kendala di lapangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB), Billy Wuisan kepada Linkpapua.com, Kamis (8/7/2021), di ruang kerjanya.

    Wuisan menjelaskan, kendala yang dialami Kejaksaan dalam eksekusi tersebut, ialah terbakarnya kantor tempat penitipan sementara yang terjadi beberapa waktu lalu. Kebakaran itu turut menghanguskan barang bukti berupa ribuan botol dan kaleng miras yang dititpkan Kejaksaan saat kasus terdakwa Bryan Tanbri sedang dalam penuntutan.

    “Itulah kendala terbesar kami. Kami hendak lakukan eksekusi, tetapi barang buktinya sudah rusak dalam kebakaran itu. Sekarang kami masih koordinasi dengan pihak yang dititipkan, penyelesaiannya bagaimana,” kata Wuisan.

    Wuisan melanjutkan, berdasarkan putusan MA, seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing, termasuk ribuan kaleng dan botol miras yang pernah disita, dikembalikan kepada terdakwa Bryan Tanbri.

    “Eksekusi kami ialah mengembalikan seluruh barang bukti kepada pemiliknya masing-masing, di antaranya adalah miras yang harus dikembalikan,” ujar Wuisan. “Apa yang menjadi putusan MA, adalah perintah yang harus kita laksanakan. Pada pokoknya, jaksa eksekutor akan tetap menyelesaikan putusan MA,” katanya lagi.

    Sebagai informasi, dalam kasus perdagangan miras itu, Bryan Tanbri diperkarakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat, lantaran memperdagangkan miras golongan A di Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Respons Jaksa Agung, Kejati PB Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

    Dalam prosesnya, kasus perdagangan miras tersebut mulai bergulir di penyidikan hingga persidangan sejak Maret 2019 sampai dengan Februari 2020.

    Dalam amar putusan pada peradilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Saptono menyatakan, terdakwa Bryan Tanbri terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut umum, tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

    Untuk itu, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan menetapkan seluruh barang bukti yang telah disita untuk perkara tersebut, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

    Selain mengembalikan dokumen berupa akta pendirian perusahaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni juga diharuskan mengembalikan 481 karton bir hitam jenis Guinness ukuran 320 mililiter, 145 karton bir putih jenis Bintang ukuran 500 mililiter, dan 1.979 karton bir putih jenis Bintang ukuran 320 mililiter kepada Bryan Tanbry.

    Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Royal Sitohang, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil sikap ataupun menentukan langkah hukum selanjutnya terkait perkara tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi MA.

    “Kami belum menerima salinan putusan kasasi MA atas perkara tersebut, jadi belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Sitohang saat dikonfirmasi Linkpapua.com via telepon.

    Asal-usul Kasus

    Dalam perkara ini, Bryan Tanbri didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut umum, lantaran memperdagangkan miras golongan A melalui PT Mutiara Utama Papua yang berlokasi di Jalan Raya Bintuni KM 2 Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Manokwari, Papua Barat, tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

    Baca juga:  Ketua PWI Papua Barat Jalani Vaksin Dosis 2: Alhamdulillah tak Ada Gejala

    Bryan Tanbri tidak didasari penunjukan sebagai distributor dari produsen dan/atau importir terdaftar sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

    Kedua, Bryan Tanbri dalam memperdagangkan minuman beralkohol di Teluk Bintuni tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Melainkan hanya mengantongi izin Kepala Dinas DPM dan PTSP, berupa Surat Keterangan Pengecer Minuman beralkohol atau Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

    Atas perbuatan itu, jaksa penuntut menyatakan Bryan Tanbri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.

    Bryan Tanbri dituntut melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan hukuman pidana penjara 7 bulan, dan menetapkan seluruh barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

    Restoratif Justice

    Meski surat tuntutan jaksa penuntut telah memenuhi unsur, majelis hakim berpendapat lain. Dengan berbagai pertimbangan termasuk restoratif justice, Bryan Tanbri dinyatakan terbukti bersalah, tetapi tidak dapat dipidana karena bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Perkara Bryan Tanbri justru bersifat administratif.

    Petimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut, di antaranya Bryan Tanbri telah menanyakan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri perihal permasalahan yang dialaminya, dalam memperdagangkan minuman beralkohol dan telah dibalas secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Rapat Persiapan Fordasi

    Hasilnya, minuman beralkohol milik Bryan Tanbri telah dikeluarkan SIUP-MB oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Majelis Hakim menilai, bahwa kelalaian Bryan Tanbri dalam perkara a quo adalah bersifat administratif.

    Selain itu, sifat sanksi pidana sebagai senjata pemungkas atau ultimum remedium yang berarti sarana terakhir atas perbuatan melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri tersebut, hanya dapat diberikan sebagai upaya terakhir setelah pemberian sanksi lainnya dianggap tidak berhasil.

    Ini secara tegas termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tanggal 11 April 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

    Untuk itu, Bryan Tanbri haruslah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUTM, SIUP, atau izin teknis, yang merupakan kewenangan bebas (vrije bevoegdheid) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang mandiri dalam hal ini menteri dan tidak tergantung pada organ lainnya atau institusi lain seperti pengadilan.

    Dalam pertimbangan majelis hakim, pemberian sanksi pidana tidak selalu dapat memulihkan keadaan yang telah rusak atas adanya tindak pidana sehingga konsep keadilan restoratif perlu dijadikan suatu pertimbangan untuk pemulihan keadilan.

    Alhasil, Majelis Hakim Agung, Dr. Sofyan Sitompul S.H., M.H., menolak kasasi Kejari Teluk Bintuni dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Manokwari, yakni melepaskan Bryan Tanbri dari segala tuntutan hukum.

    Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan menetapkan seluruh barang bukti yang telah disita untuk perkara tersebut, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.(LP7/Red)

    Latest articles

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa Pileg 2024. Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU, Jumat...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...

    Pj Gubernur Ali Baham Bantu Pembangunan Masjid Al Aqsho Wamena

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid...