BIAK, Linkpapua.com – Penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberrantasan Korupsi (KPK) RI menjadi “pintu masuk” proses tindakan pemberantasan korupsi di Papua.
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Masyarakat Pengembangan Peningkatan Pembangunan Indonesia (BMP21) Papua Barat, Markus Fatem.
“BMP2I Papua Barat secara resmi mendukung penetapan LE sebagai tersangka. Itu menjadi pintu proses tindakan-tindakan hukum dalam pemberantasan korupsi di tanah Papua,” kata Markus dalam siaran pers yang diterima Linkpapua.com, Senin (10/10/2022).
Anggota KontraS Papua Barat itu menjelaskan, korupsi termasuk kejahatan luar biasa dan cara pemberantasannya harus serius. Apalagi, kata dia, Papua sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua banyak anggaran yang disebut mencapai Rp1.000 triliun ke Papua.
“Korupsi itu extra ordinary crime yang perlu penanganan ekstra ketat. BMP21 Papua Barat mendukung negara dan pemerintah melaui aparat penegak hukum, yakni KPK, untuk memberantas kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang semakin marak dan merajarela di Papua,” beber Markus.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang ditransfer ke rekening pribadinya. (*/Red)