26 C
Manokwari
Minggu, Juni 1, 2025
26 C
Manokwari
More

    LP3BH Soal Marinus Bonepay Ditetapkan Tersangka: Silakan Ajukan Pra-peradilan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai, Marinus Bonepay berhak mengajukan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka melalui sidang pra-peradilan. Gugatan pra-peradilan punya landasan hukum.

    “Marinus memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penangkapan serta penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bonepay boleh ajukan keberatan melalui pra-peradilan, itu diatur dalam KUHAP,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy kepada Linkpapua.com, Jumat (29/10/2021).

    Marinus Bonepay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Rabu malam, 27 Oktober lalu. Mantan pimpinan Partai Perindo Papua Barat itu, terjerat kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017, senilai Rp4,32 miliar.

    Baca juga:  Kasus Yayasan Tipari: Rp7,8 M Kucur, Bangunan Kampus Hanya Tiang dan Rerumputan

    Menurut Warinussy, kelanjutan penanganan kasus tersebut menunjukan, bahwa jajaran Kejati Papua Barat benar-benar memenuhi komitmennya dalam memberantas korupsi di Bumi Kasuari. Untuk itu, Warinussy memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Kejati Papua Barat.

    Kendati demikian, Warinussy berharap penyidik Kejati Papua Barat dapat memanfaatkan waktu penahanan tersangka selama 20 hari, untuk melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat.

    “Saya harap penyidik bisa memanfaatkan waktu penahanan tersangka selama dititipkan di Rutan – Lapas Klas IIB Manokwari, untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan guna proses selanjutnya, yakni persidangan,” kata Warinussy.

    Baca juga:  Orgenes Wonggor Pastikan Tarung Ulang di Pileg 2024

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan menjelaskan, Marinus Bonepay awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan karena dianggap telah memenuhi unsur.

    “Awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun karena telah memenuhi unsur maka penetapan sebagai tersangka langsung dilaksanakan,” kata Wuisan.

    Dalam kasus ini, tersangka yang menjabat sebagai Direktur CV. Maskam Jaya mengerjakan proyek pembangunan Gedung untuk Kantor Dinas Perumahan Papua Barat pada 2017 bersama dengan PT. Trimese Perkasa.

    Komitmen bersama untuk menyelesaikan proyek pembangunan tersebut termuat dalam sebuah perjanjian Join Operation atau Kerjasama Operasional (KSO).

    Baca juga:  LP3BH Minta TNI/Polri Menahan Diri, Jangan Ada Operasi Keamanan

    Namun demikian, sampai dengan batas akhir kontrak pada 15 Desember 2017, progress pekerjaan belum juga terealisasi 100 persen. Dimana progress akhir pembangunan hanya mencapai 82,31 persen.

    Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1,08 miliar.

    Atas perbuatan tersebut, tersangka Marinus Bonepay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.(LP7/red)

    Latest articles

    Markus Waran Mulai Ancang-Ancang Maju di Pilgub Papua Barat 2030

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Mantan Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran, mulai mengambil langkah-langkah awal untuk bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Barat 2030. Secara terbuka,...

    More like this

    Markus Waran Mulai Ancang-Ancang Maju di Pilgub Papua Barat 2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Mantan Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran, mulai mengambil langkah-langkah awal...

    Libur Panjang, Direktorat Polairud Polda Papua Barat Tingkatkan Keamanan di Pantai Wisata

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Direktorat Polairud Polda Papua Barat, melakukan pengamanan dilokasi obyek wisata pantai pasir putih,Minggu...

    Wabup Joko Lingara Pasang Umbul-Umbul Pakai Sandal Jepit, Ajak Warga Meriahkan HUT Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, tampil sederhana dengan...