25.4 C
Manokwari
Sabtu, April 5, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    LP3BH Kritik Jaksa Agung Soal Pelanggaran HAM Paniai: Jangan Sesumbar!

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengkritisi sikap Jaksa Agung soal kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai. LP3BH mengingatkan Jaksa Agung agar tak terlalu cepat “sesumbar”.

    “Saya mengingatkan Jaksa Agung dan jajarannya sebagai penyelidik perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat agar tidak cepat ‘sesumbar’ di media massa bahwa pihaknya sudah periksa 37 saksi kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Karena rakyat Papua hingga hari ini masih berada pada posisi sebagai korban kasus pelanggaran HAM Berat yang diduga keras pelakunya adalah negara Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, Kamis (10/2/2022).

    Baca juga:  Kanwil Kemenkumham PB Teken Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja

    Menurut Warinussy, terduga pelaku di lapangan diduga keras adalah personel anggota TNI dan Polri yang bertugas di wilayah konflik di Tanah Papua. Itu telah terjadi semenjak integrasi Tanah dan Negeri Papua menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia tahun 1963 hingga saat ini.

    “Jadi kalau baru 37 orang dan mereka adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Paniai Timur saja itu menurut saya belum cukup untuk menemukan bukti dan atau petunjuk ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat. Akan lain pengertiannya, jika penyidik dari Kejaksaan Agung RI telah memeriksa anggota-anggota Paskhas TNI AU yang bertugas di Enarotali saat itu,” paparnya.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Bantah Tudingan Pemerasan: Direktur LP3BH Termakan Hoaks

    Sebab, untuk bisa memeriksa mereka anggota Paskhas TNI AU, penyidik Kejaksaan Agung RI harus memperoleh izin lebih dahulu dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

    “Kalau ini bisa dilakukan baru berita namanya. Karena dugaan keras mengarah dari hasil investigasi organisasi masyarakat sipil di Tanah Papua, termasuk Komnas HAM RI waktu itu. Lamanya kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai sejak 2008 terjadi dan baru sekarang mulai disidik cukup meninggalkan 1001 pertanyaan di benak keluarga korban dan rakyat Papua serta dunia internasional,” ketus Warimussy.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Fokuskan Tilang Manual dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

    Warinussy justru mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberi tekanan politik kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin untuk tidak banyak buat pernyataan di media massa tanpa adanya kerja nyata yang maksimal dalam upaya mengungkapkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai.

    Kata dia, masih ada dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua lainnya yang masih menantikan kerja nyata Kejaksaan Agung RI. Yakni kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003). (LP2/Red) 

    Latest articles

    Liga 4 PBD: PS Unimuda dan Bola Mania Berbagi Poin di...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Duel sengit antara PS Unimuda dan SSB Bola Mania di laga perdana Liga 4 PSSI Regional Papua Barat Daya (PBD) Grup...

    More like this

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200 Sak Semen

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori...

    Manokwari United Siap Tampil di Liga 4, Target Promosi ke Liga 3

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou pada Kamis (27/3/2025)secara resmi melaunching Manokwari United yang...

    Lani Lakotani Resmi Pimpin BKOW Papua Barat Periode 2025-2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Lani Lakotani resmi menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita...