MANOKWARI – Dengan telah disusunnya Peraturan Bupati tentang protokol kesehatan maka semua warga di Manokwari wajib mematuhinya.
Ketua harian gugus tugas corona virus disease (Covid-19) Manokwari, drg. Hendri Sembiring mengatakan setelah di berlakukan terdapat sejumlah sanksi bagi yang melanggar.
“Perbup tinggal ditandatangani oleh bupati lalu disosialisasikan ke masyarakat. Dengan begitu semua masyarakat termasuk pemilik usaha bisa mengetahui perbup ini. Didalam perbup sudah dilengkapi aturan dan sanksi yang diberikan jika melanggar dengan mendapat pendampingan dari OPD terkait. Misalnya ada toko yang tidak mematuhi aturan itu bisa saja mendapat teguran dari Dinas perijinan, kalau apotik diawasi oleh dinas kesehatan,” ujar Sembiring Senin (7/9/2020).
Selain sanksi administrasi, terdapat juga sanksi sosial.
“Tidak ada sanksi berupa denda yang dibayarkan bagi pelanggar peorangan. Karena itu juga tidak bisa mendidik. Denda hanya diberikan bagi pemilik usaha atau perusahaan. Sebagai ganti ada sanksi sosial yang bisa diberikan bagi perorangan yang melanggar. Misalnya menyapu jalan, push up, menghafal pancasila. Itu bisa memberikan efek jera. Memang yang jadi kendala ini usaha-usaha yang belum ada payung hukumnya, seperti Pedagang Kaki lima (PKL) yang biasa jualan malam hari sehingga menjadi himbauan,” tambahnya.
Sanksi terberat bagi tempat usaha yang melanggar perbup, sanksinya dari yang sedang yaitu ijin dicabut sementara hingga yang terberat ijin dicabut secara permanen. Gugus tugas menargetkan sepekan ini akan disosialisasikan.(LPB3)