MANOKWARI, Linkpapua.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia (BPU MA RI), Bambang Myanto, menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Rabu (3/8/2022).
NPHD berisi tentang hibah lahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat kepada BPU MA RI yang akan dipergunakan untuk membangun gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Ketua Pengadilan Tinggi Papua-Papua Barat, Asli Ginting, mengatakan ada tiga hal yang mendasari hadirnya Pengadilan Tinggi Papua Barat.
“Mendekatkan para pencari keadilan dengan pengadilan, membantu pengguna layanan pengadilan (advokat), serta melengkapi dan memenuhi perintah konstitusi,” jelasnya.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, mengatakan tanah yang dihibahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat terletak di area perkantoran Gubernur Papua Barat.
“Hadirnya Pengadilan Tinggi Papua Barat dapat melaksanakan fungsi pelayanan hukum bagi masyarakat,” tuturnya.
Anggaran yang dipergunakan, kata dia, merupakan dari rakyat sehingga juga harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Hibah tanah dari Pemprov Papua Barat selanjutnya akan menjadi aset MA.
Sementara, Dirjen BPU MA RI, Bambang Myanto, mengatakan dengan dibentuknya pengadilan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
“Persiapkan anggaran untuk pembangunan sudah siap. Sudah disiapkan dan sementara direnovasi untuk kantor sementara hingga pembangunan gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat selesai,” paparnya. (LP9/Red)