25.4 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Polda PB Ringkus Pengedar Narkoba Asal PNG, Bawa 1,1 Kg Ganja

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan seorang warga negara asing terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Tersangka yang merupakan Warga Negara Papua New Guinea (PNG) tersebut ditangkap di salah satu penginapan di Jayapura pekan lalu.

    Tersangka bernama Lambert Teri alias Boy. Ia diduga bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Papua Barat.

    Direktur Direktorat Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol AF Indra Napitupulu menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah terlebih dahulu diamankan.

    Baca juga:  Tinjau Vaksinasi di Raja Ampat, Kapolda PB Dorong Antusiasme Warga

    “Boy ini merupakan DPO polisi dari tersangka Joshua. Sebenarnya saat Joshua ditangkap di kapal beberapa waktu lalu ada juga Boy tetapi dia bisa kabur,” terang Indra.

    Menurutnya, Boy kemudian diburu. Setelah pencarian mendapatkan informasi Boy sedang berada di Jayapura.

    “Selanjutnya kita bergerak ke sana dan dilakukan penangkapan. Bersama tersangka turut diamankan ganja seberat 1,1 kg yang dikemas dalam 36 bungkus,” ujar Indra, Senin (18/4/2022).

    Baca juga:  Polda Papua Barat Bongkar Skandal Bank Arfindo, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

    Dari hasil pemeriksaan, Boy sudah beberapa kali memasok ganja ke Manokwari melalui sejumlah orang kepercayaannya. Boy yang bekerja di salah satu perkebunan sawit di Keerom Papua sudah biasa melakukan transaksi dengan warga Indonesia.

    Boy juga mendapatkan ganja dari orang asal PNG. Dari paket ini diperkirakan nilainya mencapai Rp36 juta.

    “Setiap bungkus ganja akan dipecah lagi menjadi 30 bungkus kecil, itu yang dijual ke pembeli. Setiap bungkus kecil bisa dijual sekitar 100 ribu. Tangkapan ini merupakan yang terbesar dalam 3 tahun terakhir karena jumlahnya mencapai 1 kg. Dalam proses penahanan kami juga menyurat ke Imigrasi karena tersangka merupakan WNA. Apalagi tersangka saat ditangkap tidak memiliki dokumen diri,” tambahnya.

    Baca juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Minta Helikopter Standby untuk Dukung Mobilitas Pasukan

    Boy sendiri masih ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua Barat untuk pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Obet Rumbruren Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Sukseskan MBG

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus digalakkan di seluruh pelosok negeri. Kali ini Sosialisasi program MBG bertempat di Gedung Serbaguna Gereja Maranatha...

    More like this

    Obet Rumbruren Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Sukseskan MBG

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus digalakkan di seluruh pelosok negeri. Kali...

    DPR PB Sosialisasikan Perda Adat-Tambang Rakyat, Minta DPRK Segera Buat Aturan Turunan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menyosialisasikan tiga produk hukum...

    Ekspor Papua Barat Melemah, Papua Barat Daya Justru Tumbuh di Mei 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kinerja ekspor dua provinsi di tanah Papua menunjukkan arah berbeda pada...