28 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
28 C
Manokwari
More

    Lagi, Yulianus Thebu Singgung Dana Royalti 36 M, Dari PT Gag Nikel Ke Pemkab Raja Ampat

    Published on

    RAJA AMPAT – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Yulianus Thebu kembali menyinggung hasil royalti sebesar Rp. 36 Miliar dari PT. Gag Nikel itu sudah diberikan ke Pemkab Raja Ampat sejak dua tahun lalu.

    “Jika Dinas Penanaman Modal dan PTSP belum menerima laporan, kami tidak tahu, tapi sumber informasi terkait dana royalti dari PT. Gag Nikel kepada pemerintah sudah dibayarkan, dan Raja Ampat di perkirakan sebesar Rp. 36 miliar”, terang Yulianus, Selasa (18/08/2020) usai rapat dengar pendapat dengan Pemda Raja Ampat terkait perkembangan Otsus.

    Baca juga:  Raker GMB Raja Ampat, Fokus Bangun Kebersamaan dan Pengaderan Internal

    Dirinya mengaku pihak MRP bahkan telah memiliki bukti transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. sementara bukti lainya, pihak PT. Gag Nikel siap untuk memberikan.

    Baca juga:  Haji Sahid Salurkan Bantuan 700 Paket Pangan kepada Warga Raja Ampat

    “Coba ditanyakan langsung di Kementerian Keuangan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) agar diketahui pasti anggaran royalti itu di kemanakan”, pinta Yulianus.

    Dirinya menambahkan, sistim alokasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan ketika dana tersebut masuk itu pembagiannya sangat jelas.

    “Ketika dana itu masuk ke sistem, maka pembagiannya jelas, mana yang untuk daerah, provinsi maupun pusat”, kata dia.

    Baca juga:  Terkait Hasil CPNS, Wakil Ketua II DPRD Raja Ampat: Jangan Buat Pencaker Menunggu Terlalu Lama

    Terkait peruntuhkan DBH, kata Yulianus, itu tergantung pemerintah daerah, tapi yang jelas royalti tersebut untuk pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat di wilayah lingkar tambang, khususnya pemberdayaan masyarakat lokal (hak ulayat).

    “Semua itu sudah tercover di dalamnya, tergantung bagaimana kebijakan Pemerintah daerah”, pungkas Yulianus. (LPB4/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Momentum HGN di Raja Ampat, AFU Sebut Guru Pahlawan Sejati

    WAISAI, linkpapua.com- Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) memimpin upacara peringatan Hari Guru...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...

    Besok Orideko-Mansyur Kampanye Akbar di Pantai WTC, Bakal Hadirkan Puluhan Ribu Pendukung   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat nomor urut 1,...