28.4 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Lagi Kejati PB Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy Mardey

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Mogoy Mardey, Selasa (10/12/2024). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan siang tadi.

    Kedua tersangka yakni NK dan BSAD. Keduanya adalah Bendahara Pengeluaran Kasubag Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, total sudah lima tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pihaknya telah menahan 3 tersangka.

    Baca juga:  Hari ini, RSUD Papua Barat Mulai Terima Pasien Umum

    “Memang keduanya tidak menikmati tetapi tanda tangan keduanya menyebabkan uang dicairkan dalam rangka pengerjaan jalan Mogoy Mardey tahun 2023,” kata Syarifuddin.

    Peningkatan Jalan Mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp8,5 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan tim kejaksaan yang menemukan bobot proyek baru mencapai 50 persen. Padahal setelah dibayarkan 100 persen.

    Baca juga:  Tersangka Korupsi Dinas Perumahan Papua Barat Ditangkap Tim Tabur di Bantaeng  

    “Sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang sudah duluan yakni dua konsultan dan Kepala Dinas PUPR,” kata Syarifuddin.

    NK diduga mencairkan uang 100 persen ke rekening milik CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan surat perintah pembayaran.

    “Seharusnya menolak untuk membayarkan karena tidak sesuai aturan,” ucap Kajati.

    Sementara BSAB berperan menyetujui SPP dokumen tagihan CV Gloria Bintang Timur.

    Baca juga:  Sekda Manokwari Penuhi Panggilan Kejari Manokwari Soal DAK 2023

    “Tugas BSAB meneliti dokumen serta keabsahan karena pekerjaan baru mencapai 50 persen,” jelas Kajati.

    Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Keduanya kita tahan selama dua puluh hari ke depan dalam rangka penyidikan,” jelas Abun Hasbulloh Syambas.(LP2/Red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni Sidak Rumah Bantuan di Korano Jaya: Sio … Bagus-Bagus...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyayangkan kondisi puluhan rumah bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat di Kampung Korano...

    More like this

    Wabup Bintuni Sidak Rumah Bantuan di Korano Jaya: Sio … Bagus-Bagus Ini Terbengkalai

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyayangkan kondisi puluhan...

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...

    Konsultasi Publik RKPD 2026, Wagub Papua Barat Minta Program Prioritas Merata-Tepat Sasaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya pemerataan program...