MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Mogoy Mardey, Selasa (10/12/2024). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan siang tadi.
Kedua tersangka yakni NK dan BSAD. Keduanya adalah Bendahara Pengeluaran Kasubag Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, total sudah lima tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pihaknya telah menahan 3 tersangka.
“Memang keduanya tidak menikmati tetapi tanda tangan keduanya menyebabkan uang dicairkan dalam rangka pengerjaan jalan Mogoy Mardey tahun 2023,” kata Syarifuddin.
Peningkatan Jalan Mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp8,5 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan tim kejaksaan yang menemukan bobot proyek baru mencapai 50 persen. Padahal setelah dibayarkan 100 persen.
“Sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang sudah duluan yakni dua konsultan dan Kepala Dinas PUPR,” kata Syarifuddin.
NK diduga mencairkan uang 100 persen ke rekening milik CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan surat perintah pembayaran.
“Seharusnya menolak untuk membayarkan karena tidak sesuai aturan,” ucap Kajati.
Sementara BSAB berperan menyetujui SPP dokumen tagihan CV Gloria Bintang Timur.
“Tugas BSAB meneliti dokumen serta keabsahan karena pekerjaan baru mencapai 50 persen,” jelas Kajati.
Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Keduanya kita tahan selama dua puluh hari ke depan dalam rangka penyidikan,” jelas Abun Hasbulloh Syambas.(LP2/Red)