27.3 C
Manokwari
Minggu, Maret 9, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Kuasa Hukum Soroti Pelimpahan Tak Serentak Kasus Korupsi Jalan Simai-Obo

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Simai-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menyoroti pelimpahan perkara yang tidak dilakukan secara serentak. Kondisi ini disebut dapat menyulitkan proses pembuktian di pengadilan serta memicu spekulasi publik terkait penanganan kasus.

    Patrix Barumbun Tandirerung, kuasa hukum dua terdakwa berinisial M dan S, menilai belum dilimpahkannya satu tersangka lain ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berpotensi membebani jaksa penuntut umum. Pasalnya, tersangka tersebut juga berperan sebagai saksi bagi dua terdakwa lainnya.

    “Secara teknis, itu pasti menyulitkan. Akan ada potongan-potongan fakta di luar apa yang tertuang dalam BAP yang berpotensi tidak terungkap. Belum lagi tanggapan publik,” ujar Patrix dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

    Baca juga:  HMI Diminta Tetap Jaga Independensi di Pemilu

    Patrix mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi dari kejaksaan bahwa berkas perkara M dan S telah dilimpahkan ke PN Manokwari. Namun, hingga saat ini, tim kuasa hukum belum menerima salinan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

    “Kami harapkan agar dakwaan bisa disampaikan sesuai prosedur hukum acara, yakni sebelum agenda pembacaan dakwaan. Dengan demikian, terdakwa dapat menggunakan haknya dalam mempersiapkan tanggapan atau eksepsi terhadap dakwaan jika dianggap perlu, termasuk untuk kepentingan pembelaan,” katanya.

    Baca juga:  Merasa Ditangkap dan Ditahan Tanpa Prosedur, IS Praperadilankan Polsek Prafi

    Sejak awal, perkara ini melibatkan tiga tersangka. Idealnya, kata Patrix, pemeriksaan mereka dilakukan bersamaan di pengadilan meskipun secara administrasi perkara tetap displit. Namun, hingga kini, satu tersangka belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat.

    Kondisi ini, kata dia, bisa menimbulkan pertanyaan di publik, bahkan bisa menjadi beban tambahan bagi jaksa dalam pembuktian kasus. Menurutnya, Polres Teluk Bintuni seharusnya memberikan penjelasan terbuka mengenai status tersangka yang belum dilimpahkan.

    “Sebelum pelimpahan perkara, kami juga mendapat masukan dari pihak keluarga terkait hal itu karena pasti akan berdampak pada pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.

    Baca juga:  Tolak Berdamai, Korban Rekaman Video Vulgar Minta Pelaku Dihukum Berat

    Terkait status penahanan, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan bagi para terdakwa. Pihaknya berharap permohonan ini mendapat pertimbangan dari pihak berwenang dengan alasan yang telah disampaikan.

    Meski demikian, Patrix mengapresiasi komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. “Dalam konteks penegakan hukum, kami hanya berada dalam kewenangan yang berbeda. Tapi, sejauh ini pihak Kejari Teluk Bintuni sangat terbuka dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk saat pelimpahan,” tuturnya. (*/red)

    Latest articles

    Ramadhan Berkah, Muslimat Bulan Bintang Papua Barat Santuni Yatim dan Janda

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pengurus Wilayah Muslimat Bulan Bintang Papua Barat menggelar aksi sosial dengan menyantuni anak yatim dan janda dalam semangat berbagi dan meraih...

    More like this

    Ramadhan Berkah, Muslimat Bulan Bintang Papua Barat Santuni Yatim dan Janda

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pengurus Wilayah Muslimat Bulan Bintang Papua Barat menggelar aksi sosial dengan...

    BPJS Kesehatan Berharap Masyarakat Manfaatkan Layanan Kanal Pembayaran yang Semakin Praktis

    MANOKWARI, Linkpapua.com-BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memastikan agar peserta...

    BPJS Kesehatan Manokwari Pastikan Kemudahan Bayar Iuran, Cukup Lewat Aplikasi

    MANOKWARI, LinkpaPua.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini semakin mudah dalam membayar iuran....