MANOKWARI, LinkPapua.com – Sebanyak 58 prajurit TNI di Manokwari, Papua Barat, mengalami masalah terkait pengajuan kredit di sebuah bank pelat merah. Diduga, kredit yang diajukan para prajurit ini digandakan oknum bendahara TNI yang bekerja sama dengan pegawai bank.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati( Papua Barat, Harli Siregar, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus kejahatan perbankan tersebut.
“Penyimpangan penyaluran kredit yang diberikan kepada sekitar 58 anggota TNI di Papua Barat. Ini perkara koneksitas karena melibatkan TNI dan sipil,” kata Harli kepada wartawan di Manokwari, Jumat (31/5/2024).
Harli menjelaskan kasus ini sedang ditangani Bidang Pidana Militer Kejati Papua Barat. Dia menekankan pentingnya peran media dalam mengawasi dan memonitor kasus ini sebagai bagian dari masyarakat.
Menurut informasi, puluhan anggota TNI akan dipanggil dan diperiksa Kejati Papua Barat untuk mengusut dugaan kejahatan yang melibatkan oknum internal di bank tersebut.
Dugaan penyimpangan ini terjadi pada tahun 2022, di mana oknum bendahara TNI diduga bekerja sama dengan oknum pegawai bank untuk memuluskan kredit bagi sekitar 58 personel TNI di Papua Barat.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengajukan kredit menggunakan SK para prajurit dengan nilai maksimal Rp100 juta, tetapi oleh pelaku dinaikkan hingga Rp200 juta.
Masalah muncul ketika para prajurit merasa gaji mereka terus dipotong sistem, padahal mereka merasa bahwa batas kredit sudah selesai.
Hingga saat ini, sudah ada delapan saksi dari pihak militer yang diperiksa, menurut Asisten Pidana Militer Kejati Papua Barat, Ridho Sihombing.
“Sedang dalam pemeriksaan saksi sudah delapan saksi dari pihak militer,” ucap Ridho. (LP2/red)