MANSEL, Linkpapuabarat.com_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Markus Waran-Wempi Welly Rengkung sebagai pemenang Pilkada Manokwari Selatan 2020.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan gugatan Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i (SEMANIS).
Penetapan Markus Waran-Wempi Welly Rengkung sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar KPU Manokwari Selatan melalui rapat pleno terbuka, Sabtu (20/2/21).
Ketua Komisioner KPU Manokwari Selatan Ketua KPU Mansel, Anthon J. Wopari mengatakan rapat pleno terbuka ini merupakan tahapan akhir dari pelaksanaan Pilkada Mansel 2020.
“Ini merupakan proses akhir dari tahapan Pilkada Mansel yaitu penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mansel terpilih,” ujar Anthon J. Wopari
Selanjutnya, penetapan ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD Manokwari Selatan untuk selanjutnya diagendakan dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk pelantikan.
Kewenangan terkait tanggal dan tempat pelantikan akan menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya. (MCL/red)