Bintuni- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 4-6 September 2020.
Lukman Hasan, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat mengatakan saat ini memasuki tahap akhir persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni pilkada 2020.
“Persiapan sekarang sudah masuk tahap akhir pengumpulan data. Tanggal 5 September 2020, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Selain itu kami juga tengah melakukan persiapan pendaftaran pencalonan yang akan 4-6 September 2020,” kata Lukman di ruang kerjanya, Rabu (26/8/20).
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Syarat pencalonan yang diusung Parpol atau gabungan Parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Teluk Bintuni, atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir,” katanya.
Untuk syarat calon diantaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (Paslon), berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Lukman menambahkan sebelum pendaftaran, akan dilakukan simulasi pendaftaran kandidat calon bupati dan wakil bupati. Pelaksanaannya tetap mengacu pada protokol kesehatan sesuai dengan anjuran tim Satgas covid-19, kabupaten Teluk Bintuni.
Simulasi dilakukan untuk memperkuat persiapan KPU Teluk Bintuni menghadapi tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati. (LPB5/red)