MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menolak rekomendasi pemungutan suara ulang yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
“Dari hasil pengawasan dan kajian yang kami lakukan Bawaslu Raja Ampat telah mengeluarkan rekomendasi. Namun, KPU Raja Ampat melakukan kajian sendiri, lalu dari kajian itu KPU memutuskan untuk menolak melaksanakan PSU,” kata Anggota Bawaslu Papua Barat Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Muhammad Nazil Hilmi, Selasa (15/12).
Sesuai rekomendasikan Bawaslu Raja Ampat PSU itu seharusnya dilaksanakan satu TPS Kampung Orbinas, Distrik Waigeo Timur.
Ia menyebutkan, sesuai pengawasan Bawaslu Raja Ampat dan jajaranya, ada sejumlah pelanggaran di TPS tersebut. Atas temuan itu Bawaslu provinsi pun telah melakukan kajian.
Pihaknya berpandangan bawah rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu Raja Ampat sudah memenuhi unsur. Meskipun demikian pihaknya menghargai keputusan KPU.
“Saat ini KPU Provinsi Papua Barat sedang melakukan supervisi ke Raja Ampat. Pelaksanaan PSU di daerah itu tergantung hasil supervisi serta kajian bersama antara KPU Raja Ampat dan provinsi,” katanya.
Nazil mengatakan bahwa SK yang dikeluarkan KPU Raja Ampat terkait penolakan rekomendasi Bawaslu sudah dipegang. Proses lain bisa ditempuh Bawaslu jika KPU Raja Ampat tetap pada pendiriannya.
“Kita tunggu putusan dari hasil supervisi KPU provinsi. Ada ranah lain yang bisa ditempuh Bawaslu. Bisa ke proses pidana, administrasi, bisa juga dilakukan pembuktian pada sidang di DKPP jika rekomendasi Bawaslu tidak diindahkan,” pungkasnya. (LPB1/red)