25.7 C
Manokwari
Sabtu, April 26, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Pemkab Raja Ampat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 23.000 Pekerja Rentan

    Published on

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan. Pemerintah daerah sepenuhnya menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan.

    Pada 2025 ini sebanyak 23.000 pekerja rentan, termasuk nelayan, petani, dan pedagang di Raja Ampat akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program yang telah berjalan sejak 2017.

    Baca juga:  Dewan Minta Pemda Jamin Ketersediaan Stok dan Stabilnya Harga Jelang Hari Besar Keagamaan

    Untuk memastikan keberlanjutan program, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Raja Ampat bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi teknis, Selasa (18/3/2025). Rapat juga dihadiri Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Dengan program ini, diharapkan para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa khawatir terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi.

    Baca juga:  Bupati Raja Ampat Larang Wisuda Penamatan Sekolah TK hingga SMA

    “Kami berharap ada penambahan kuota di setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya angkatan kerja sehingga lebih banyak lagi pekerja rentan yang dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.

    Adapun manfaat JKK meliputi biaya perawatan medis tanpa batas, santunan upah selama tidak bekerja akibat kecelakaan, santunan cacat, serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji terakhir.

    Baca juga:  Upaya Kendalikan Inflasi, Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD Raja Ampat

    Sementara itu, manfaat JKM mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman senilai Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak pekerja hingga jenjang perguruan tinggi.

    Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan lebih dari Rp3,6 miliar kepada ahli waris pekerja rentan di Raja Ampat yang meninggal dunia. (LP10/red)

     

    Latest articles

    Tim Gabungan Masuki Zona Merah KKB Cari Iptu Tomi, Sisir Sungai-Tembus...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Tim gabungan menyisir Zona Merah yang rawan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam operasi pencarian mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni,...

    More like this

    Tim Gabungan Masuki Zona Merah KKB Cari Iptu Tomi, Sisir Sungai-Tembus Hutan dan Rawa

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Tim gabungan menyisir Zona Merah yang rawan Kelompok Kriminal Bersenjata...

    Wagub Papua Barat soal Ubah Nama Bandara Rendani: Harus Disepakati Semua Pihak

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyebut perubahan nama Bandara...

    Bupati Manokwari Usul Nama Bandara Rendani Diubah Jadi Bandara Ottow-Geissler

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengusulkan perubahan nama Bandara Rendani Manokwari menjadi...