Raja Ampat-KPU Raja Ampat akan membatasi jumlah simpatisan atau pendukung calon saat mendaftar, sesuai protokol covid-19.
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe mengatakan pihaknya akan melakukan regulasi khusus saat pendaftaran calon. Salah satunya, jumlah peserta yang akan memasuki ruangan tempat penandatangan berkas harus dibatasi. Hanya pihak yang berkepentingan saja yang diijinkan masuk ke ruangan tersebut. Selain itu pihaknya juga akan membatasi jumlah kerumunan massa di luar gedung KPU.
Steven Eibe menambahkan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait Upaya Pencegahan Covid-19 pada tahapan lanjutan pemilukada di tengah pandemi, maka proses berlangsungnya Pemilukada tidak lagi seperti biasanya.
“Tamu atau simpatisan akan di batasi, karena pilkada kali ini berbeda. Jadi segala tahapan itu dilakasanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Steven.
Dirinya menegaskan kepada paslon agar juga benar-benar menerapkan protokol kesehatan saat melakukan proses pendaftaran ke KPU. Mulai dari membatasi kerumunan massa, menggunakan masker,membatasi simpatisan masuk ke dalam ruangan dan menghindari kontak fisik saat penerimaan berkas. Berkas yang diserahkan juga diusahakan steril dengan dibungkus dalam map plastik.
“Kami juga akan menetapkan serangkaian pemeriksaan saat hendak memasuki ruangan, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dan pengecekan pemakaian masker. Kita usahakan ruangan betul-betul steril,” pungkas sang ketua. (LPB4/red)