27.6 C
Manokwari
Sabtu, April 26, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    KPU Pegaf Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan untuk Verfak

    Published on

    PEGAF, Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain perwakilan parpol, sosialisasi yang digelar Jumat (29/7/2022), tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pegaf.

    Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, dalam kesempatan tersebut menyampaikan aturan dalam pelaksanaan pemilu harus dipahami oleh setiap parpol peserta pemilu. “Kita harapkan dalam proses tahapan pemilu yang sudah berlangsung ini peserta pemilu sudah memahami aturan agar dalam prosesnya berjalan lancar. Kita harus menunjukan bahwa pelaksanaan pemilu di Pegunungan Arfak bisa berjalan dengan baik yang tentu perlu keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

    Baca juga:  KPU Teluk Bintun Sosialisasi Hari H Pemilu dengan Membagikan Ribuan Stiker di Jalan

    Sementara, Komisioner KPU Pegaf Bidang Teknis Pemilu, Yosak Saroy, mengatakan bahwa tahapan verifikasi yang dilakukan KPU di daerah adalah bagi partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.

    “Jika partai politik sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, maka KPU didaerah akan melanjutkan tahapan verifikasi faktual (verfak). Verifikasi faktual ini meliputi susunan pengurus, sekretariat partai, hingga keterwakilan 30 persen perempuan. Ini yang menjadi dasar apakah partai tersebut lolos verifikasi atau tidak. Sehingga ini yang perlu diperhatikan oleh pengurus partai di Pegunungan Arfak,” bebernya.

    Baca juga:  Upacara HUT PGRI dan HGN, Plt Sekda Teluk Bintuni Bacakan Amanat Mendikbudristek

    Sementara itu, khusus sejumlah partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, secara otomatis dapat dipastikan menjadi partai yang dapat mengikuti pemilu pada 2024 mendatang.

    Baca juga:  Tornagogo Dimutasi dari Kapolda Papua Barat, Ini Penggantinya

    Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa pengurus yang datanya didaftarkan melalui Sipol, tidak boleh terdaftar sebagai ASN, TNI-Polri, kepala kampung maupun yang berkaitan dengan BUMN serta BUMD.

    “Pengurus partai juga wajib memiliki KTP dengan domisili di Pegunungan Arfak. Memang dengan adanya Sipol juga membantu kita KPU di daerah karena datanya sesuai yang diinput oleh setiap partai politik,” tuturnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Tim Gabungan Olah TKP Hilangnya Iptu Tomi, Gunakan Teknologi Canggih

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Tim gabungan pencari Iptu Tomi Samuel Marbun memaksimalkan teknologi canggih dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menelusuri titik hilangnya...

    More like this

    Tim Gabungan Olah TKP Hilangnya Iptu Tomi, Gunakan Teknologi Canggih

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Tim gabungan pencari Iptu Tomi Samuel Marbun memaksimalkan teknologi canggih...

    Semarak Hari Kartini di Bintuni, Puluhan Organisasi Perempuan Ikut Jalan Santai

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Suasana semarak mewarnai peringatan Hari Kartini ke-146 di Kabupaten Teluk...

    Bawaslu Mansel Gelar Media Gathering Perkuat Sinergi Pengawasan Non-Tahapan

    MANSEL, LinkPapua.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menggelar media gathering...