26.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    KPU Pegaf Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan untuk Verfak

    Published on

    PEGAF, Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain perwakilan parpol, sosialisasi yang digelar Jumat (29/7/2022), tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pegaf.

    Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, dalam kesempatan tersebut menyampaikan aturan dalam pelaksanaan pemilu harus dipahami oleh setiap parpol peserta pemilu. “Kita harapkan dalam proses tahapan pemilu yang sudah berlangsung ini peserta pemilu sudah memahami aturan agar dalam prosesnya berjalan lancar. Kita harus menunjukan bahwa pelaksanaan pemilu di Pegunungan Arfak bisa berjalan dengan baik yang tentu perlu keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

    Baca juga:  4 Kelar, BPK akan Rampungkan LHP 10 Daerah di Papua Barat Bulan ini

    Sementara, Komisioner KPU Pegaf Bidang Teknis Pemilu, Yosak Saroy, mengatakan bahwa tahapan verifikasi yang dilakukan KPU di daerah adalah bagi partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.

    “Jika partai politik sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, maka KPU didaerah akan melanjutkan tahapan verifikasi faktual (verfak). Verifikasi faktual ini meliputi susunan pengurus, sekretariat partai, hingga keterwakilan 30 persen perempuan. Ini yang menjadi dasar apakah partai tersebut lolos verifikasi atau tidak. Sehingga ini yang perlu diperhatikan oleh pengurus partai di Pegunungan Arfak,” bebernya.

    Baca juga:  Pemprov Kucurkan Rp2,6 Miliar Bantuan Keuangan untuk Parpol, Golkar Terbanyak

    Sementara itu, khusus sejumlah partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, secara otomatis dapat dipastikan menjadi partai yang dapat mengikuti pemilu pada 2024 mendatang.

    Baca juga:  Seleksi Komisioner KPU Mansel Dipertanyakan, Zulfitra Dicoret-Muncul Pengganti Baru

    Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa pengurus yang datanya didaftarkan melalui Sipol, tidak boleh terdaftar sebagai ASN, TNI-Polri, kepala kampung maupun yang berkaitan dengan BUMN serta BUMD.

    “Pengurus partai juga wajib memiliki KTP dengan domisili di Pegunungan Arfak. Memang dengan adanya Sipol juga membantu kita KPU di daerah karena datanya sesuai yang diinput oleh setiap partai politik,” tuturnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Haryono May Hadirkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam Kampanye HERO, Komitmen Hadirkan DOB Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada kampanye akbar Hermus Indou-Mugiyono (HERO) beberapa waktu lalu, salah satu jurkam...

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...