26.7 C
Manokwari
Rabu, Mei 14, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat Selesaikan Masalah Kegandaan Pendaftaran Calon Anggota DPD RI dan DPR

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – KPU Provinsi Papua Barat menjamin masalah kegandaan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI dan DPR Papua Barat telah berhasil diselesaikan.

    “Dalam pendaftaran perbaikan anggota DPD RI Dapil Papua Barat, tidak ada lagi kegandaan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, dalam rilis yang diterima LinkPapua.com, Jumat (28/7/2023).

    Hanya, kata dia, terdapat kegandaan dalam pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Papua Barat di lima partai politik, yaitu Golkar, Gelora, Demokrat, Garuda, dan Partai Buruh.

    Baca juga:  KPU-Bawaslu PB Kembalikan Rp114,3 M Dana Hibah, Dominggus: Dialihkan untuk Program Prioritas

    Halim menjelaskan permasalahan kegandaan itu telah diklarifikasi dan diselesaikan masing-masing partai politik pada 26 Juli 2023. Kini, kegandaan pencalonan anggota DPR Papua Barat sudah tidak lagi ditemukan.

    Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat dan DPR Papua Barat telah dilaksanakan KPU Papua Barat mulai dari 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

    Baca juga:  Perhitungan Ditingkat TPS Rampung, Selanjutnya Pleno Tingkat Distrik

    Mengacu pada lampiran I PKPU 10 Tahun 2023, setelah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, yang berlangsung 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.

    “Adanya cuti bersama Lebaran Iduladha dan kendala para calon anggota legislatif dalam mendapatkan surat keterangan dari kantor berwenang di luar kemampuan mereka, menyebabkan KPU RI mengeluarkan surat dinas nomor 700/PL.01.04-SD/05/2023 tertanggal 10 Juli 2023, yang memberikan kesempatan pengajuan perbaikan hingga 16 Juli 2023,” bebernya.

    Baca juga:  Pesan Politik Ketua PPP Bintuni: Beda Pilihan di Pemilu tak Boleh Lahirkan Gesekan

    Selain menentukan kebenaran, keabsahan, dan kecocokan dokumen syarat administrasi bakal calon, penentuan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) juga dipengaruhi hasil analisis kegandaan KPU RI melalui aplikasi Silon. (LP9/Red)

    Latest articles

    Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian mengadakan kegiatan bakti sosial di Dinas Sosial Rumah Perlindungan Lanjut Usia, Jakarta Barat, pada Senin (12/5/2025). Kegiatan kemanusiaan ini...

    More like this

    Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

    JAKARTA, Linkpapua.com- Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian mengadakan kegiatan bakti sosial di Dinas Sosial Rumah...

    Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat

    JAKARTA, LinkPapua.com - Hakim Eko Aryanto, yang dikenal sebagai anggota majelis hakim yang menjatuhkan...

    Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Papua, KWI Harap Bisa Berkunjung Lagi

    JAKARTA, LinkPapua.com – Paus Leo XIV ternyata memiliki ikatan historis dengan Indonesia, khususnya Papua....