MANOKWARI, Linkpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat telah mengeluarkan keputusan nomor 319 tahun 2024 tentang pembatalan keputusan KPU Fakfak nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
Disebutkan KPU Papua Barat, pembatalan keputusan KPU Fakfak nomor 2668 dan menetapkan Keputusan KPU Fakfak nomor 1720 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, sah dan berlaku.
“Pada saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan KPU Fakfak nomor 2668 tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya tersebut tertanda Selasa (19/11/2024) di Manokwari.
Dengan keputusan KPU Papua Barat ini, maka pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh) dapat kembali mengikuti tahapan pilkada Fakfak. Selain Utayoh, satu pasangan lainnya yang berkontestasi di pilkada Fakfak adalah Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik (Santun). (LP3/Red)