27.7 C
Manokwari
Kamis, Juni 26, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat: Caleg Mantan Narapidana Wajib Sampaikan Informasi Publik Terbuka

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya, mengingatkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi terpidana memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada publik bahwa mereka pernah dipenjara.

    Persyaratan ini harus dipenuhi dalam proses pencalonan bacaleg dan informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka melalui media massa.

    “Salah satunya informasi bahwa bakal calon yang pernah dipenjara atau mantan narapidana. Itu harus ada bukti dari pengadilan dan lapas termasuk bukti publikasi di media,” kata Paskalis dalam konferensi pers daring, Selasa (11/7/2023).

    Paskalis menegaskan meskipun bukti tentang bebas pidana sudah ada dari pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, bukti tersebut masih sering kali tidak dilampirkan. Hal ini berpotensi merugikan partai politik dan bacaleg yang bersangkutan. Oleh karena itu, ia meminta kerja sama dari semua partai politik dan bacaleg terkait tuntutan ini.

    Baca juga:  Disokong 35 Bacaleg, NasDem Ingin Kunci Kursi Ketua DPR PBD

    “Syarat tersebut juga berkaitan dengan pekerjaan yang dilarang, seperti TNI Polri. Buktinya harus ada,” tambah Paskalis.

    KPU Papua Barat memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memeriksa berkas pencalonan hingga 16 Juli guna memastikan kelengkapannya.

    Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi kesempatan untuk melengkapi berkas dan KPU akan merilis hasil verifikasi pencalonan sebagai persiapan menuju daftar calon sementara (DCS).

    KPU RI telah mengeluarkan kebijakan diskresi mengenai persyaratan surat keterangan bebas pidana, bebas narkoba, dan status pekerjaan dalam pengajuan pencalonan bacaleg.

    Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim, menjelaskan diskresi tersebut memberikan ruang bagi bacaleg yang belum dapat menyertakan surat keterangan bebas pidana, narkoba, status pekerjaan, dan kesehatan.

    Baca juga:  Malam Puncak HUT Teluk Bintuni, Pesta Rakyat Ditutup Tiup Lilin-Potong Kue

    “Cukup dengan menunjukkan surat permohonan kepada lembaga-lembaga terkait surat keterangan yang dipersyaratkan. Dengan surat keterangan itu saja sudah bisa kita anggap MS (memenuhi syarat),” jelasnya.

    Diskresi ini merespons kekhawatiran bacaleg yang belum dapat melengkapi sejumlah syarat tersebut, termasuk surat keterangan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah atau kepala desa.

    Halim menambahkan salah satu kewajiban bagi bacaleg yang pernah dihukum sebagai terpidana adalah menyampaikan informasi tersebut kepada publik melalui publikasi di media massa.

    “Setelah syarat itu ada, maka KPU akan langsung verifikasi apakah syaratnya MS atau TMS (tidak memenuhi syarat). Soal apakah sudah ada yang memublikasinya bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, itu akan disampaikan pada saat berjalannya verifikasi perbaikan,” terangnya.

    Baca juga:  KPU Papua Barat Gelar Rekapitulasi Suara Gubernur- Wakil Gubernur Papua Barat

    Halim menegaskan publikasi mengenai status sebagai mantan narapidana termasuk dalam informasi yang dikecualikan dan dapat disampaikan setelah semua berkas pencalonan bacaleg terverifikasi.

    “Kewajiban memublikasikan informasi soal bakal calon mantan narapidana itu harus menyertakan hasil publikasi tersebut, itu linear dengan tahapan, program, dan jadwal. Kalau melihat prosesnya, maka itu terakhir disampaikan pada 9 Juli lalu,” bebernya.

    Dengan adanya kebijakan diskresi KPU RI ini, memberikan kesempatan tambahan bagi bacaleg untuk melengkapi seluruh persyaratan berkas pencalonan hingga 16 Juli mendatang.

    “Kami mengimbau kepada para mantan napi mohon segera dipublikasikan informasi itu sebelum deadline pada 16 Juli. Kalau tidak ada syarat tersebut maka yang bersangkutan berpotensi TMS,” ucapnya. (*/Red)

    Latest articles

    Musrenbang Papua Barat Rampung, Dokumen RPJMD 2025-2029 Siap Difinalkan

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Papua Barat resmi ditutup Wakil Gubernur Mohamad Lakotani. Dalam penutupan ini, seluruh pihak menyepakati dokumen Rencana Pembangunan...

    More like this

    Musrenbang Papua Barat Rampung, Dokumen RPJMD 2025-2029 Siap Difinalkan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Papua Barat resmi ditutup Wakil Gubernur Mohamad...

    Sugandi Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Politisi Partai Golkar, Sugandi, resmi menjabat sebagai Wakil Ketua I...

    Polda Papua Barat Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkari

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua Barat...