26.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat: Caleg Mantan Narapidana Wajib Sampaikan Informasi Publik Terbuka

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya, mengingatkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi terpidana memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada publik bahwa mereka pernah dipenjara.

    Persyaratan ini harus dipenuhi dalam proses pencalonan bacaleg dan informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka melalui media massa.

    “Salah satunya informasi bahwa bakal calon yang pernah dipenjara atau mantan narapidana. Itu harus ada bukti dari pengadilan dan lapas termasuk bukti publikasi di media,” kata Paskalis dalam konferensi pers daring, Selasa (11/7/2023).

    Paskalis menegaskan meskipun bukti tentang bebas pidana sudah ada dari pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, bukti tersebut masih sering kali tidak dilampirkan. Hal ini berpotensi merugikan partai politik dan bacaleg yang bersangkutan. Oleh karena itu, ia meminta kerja sama dari semua partai politik dan bacaleg terkait tuntutan ini.

    Baca juga:  Tidak Dihadiri Anggota Dewan, Audiensi DPRD Manokwari dan Parjal Urung Digelar

    “Syarat tersebut juga berkaitan dengan pekerjaan yang dilarang, seperti TNI Polri. Buktinya harus ada,” tambah Paskalis.

    KPU Papua Barat memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memeriksa berkas pencalonan hingga 16 Juli guna memastikan kelengkapannya.

    Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi kesempatan untuk melengkapi berkas dan KPU akan merilis hasil verifikasi pencalonan sebagai persiapan menuju daftar calon sementara (DCS).

    KPU RI telah mengeluarkan kebijakan diskresi mengenai persyaratan surat keterangan bebas pidana, bebas narkoba, dan status pekerjaan dalam pengajuan pencalonan bacaleg.

    Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim, menjelaskan diskresi tersebut memberikan ruang bagi bacaleg yang belum dapat menyertakan surat keterangan bebas pidana, narkoba, status pekerjaan, dan kesehatan.

    Baca juga:  Upacara Penurunan Bendera, Wabup Teluk Bintuni Tekankan Nilai-nilai Patriotisme dan Pancasila

    “Cukup dengan menunjukkan surat permohonan kepada lembaga-lembaga terkait surat keterangan yang dipersyaratkan. Dengan surat keterangan itu saja sudah bisa kita anggap MS (memenuhi syarat),” jelasnya.

    Diskresi ini merespons kekhawatiran bacaleg yang belum dapat melengkapi sejumlah syarat tersebut, termasuk surat keterangan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah atau kepala desa.

    Halim menambahkan salah satu kewajiban bagi bacaleg yang pernah dihukum sebagai terpidana adalah menyampaikan informasi tersebut kepada publik melalui publikasi di media massa.

    “Setelah syarat itu ada, maka KPU akan langsung verifikasi apakah syaratnya MS atau TMS (tidak memenuhi syarat). Soal apakah sudah ada yang memublikasinya bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, itu akan disampaikan pada saat berjalannya verifikasi perbaikan,” terangnya.

    Baca juga:  Filep Wamafma Pendaftar Pertama Calon Anggota DPD RI, Optimistis Terpilih Lagi

    Halim menegaskan publikasi mengenai status sebagai mantan narapidana termasuk dalam informasi yang dikecualikan dan dapat disampaikan setelah semua berkas pencalonan bacaleg terverifikasi.

    “Kewajiban memublikasikan informasi soal bakal calon mantan narapidana itu harus menyertakan hasil publikasi tersebut, itu linear dengan tahapan, program, dan jadwal. Kalau melihat prosesnya, maka itu terakhir disampaikan pada 9 Juli lalu,” bebernya.

    Dengan adanya kebijakan diskresi KPU RI ini, memberikan kesempatan tambahan bagi bacaleg untuk melengkapi seluruh persyaratan berkas pencalonan hingga 16 Juli mendatang.

    “Kami mengimbau kepada para mantan napi mohon segera dipublikasikan informasi itu sebelum deadline pada 16 Juli. Kalau tidak ada syarat tersebut maka yang bersangkutan berpotensi TMS,” ucapnya. (*/Red)

    Latest articles

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan kalangan media massa di gedung BPK Papua Barat, Manokwari, Kamis...

    More like this

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan...

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...