28.3 C
Manokwari
Rabu, Agustus 7, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat: 16 Bacalon Tidak Memenuhi Syarat dari 4 Parpol

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah selesai melakukan analisis kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS), Minggu (13/8/2023) malam, di Aula KPU Papua Barat, Manokwari.

    Hasilnya, terdapat 533 bakal calon (bacalon) memenuhi syarat (MS) tersebar di 17 partai politik (parpol) dan 16 bacalon tidak memenuhi syarat (TMS)
    tersebar di 4 parpol.

    Ada 1 bacalon mengalami kegandaan dengan parpol lain, 1 bacalon belum genap berusia 21 tahun pada saat hari terakhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 nanti, dan 14 bacalon yang dokumennya masih belum lengkap, benar, dan absah.

    Baca juga:  Satgas Klaim tak Ada Lagi Masyarakat Papua Barat yang Menolak Vaksinasi

    Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan sesuai rincian program dan jadwal dari KPU RI, vermin harus dikerjakan selama empat, 12 sampai 15 Agustus 2023, sebelum penyusunan dan penetapan DCS. Analisis kegandaan dan vermin dikerjakan hanya melalui aplikasi sistim informasi pencalonan (Silon) milik KPU RI.

    Paskalis mengungkapkan dalam pemeriksaan dokumen yang terdiri atas analisis kegandaan dan vermin dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) ini ada 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 parpol yang harus dicermati secara detail.

    Baca juga:  KNPI Dogiyai Inisiasi Penanaman 500 Pohon di Jalan Trans-Papua

    Perubahan dokumen yang diajukan parpol bervariasi. Selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah, ada juga beberapa parpol yang mengajukan penggantian bacalon.

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, menambahkan beberapa Parpol juga mengajukan pengubahan nomor urut bacalon dan ada juga Parpol yang mengajukan bacalonnya pindah daerah pemilihan (dapil).

    Saat dilakukan analisis kegandaan masih ada parpol yang mengalami kegandaan bacalon dengan parpol lain. Padahal, penyusunan dan penetapan DCS tinggal beberapa hari lagi.

    Baca juga:  KPU Manokwari PAW Anggota PPD Manokwari Barat

    Untuk diketahui, penentuan status MS dan TMS bukan hanya ditentukan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen persyaratan calon, tetapi juga ditentukan tidak adanya kegandaan bacalon dalam pencalonan.

    Pada kesempatan ini turut hadir Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, dan anggota Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad. Dari kalangan sekretariat tampak hadir beberapa kabag/kasubag, serta beberapa staf sekretariat dan admin Silon KPU Papua Barat. (*/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Seleksi DPRP-DPRK Jalur Otsus Masuk Tahap Akhir, Segera Disodor ke Kemendagri

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Seleksi pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur pemilihan Otonomi Khusus (Otsus) telah memasuki...

    More like this

    Seleksi DPRP-DPRK Jalur Otsus Masuk Tahap Akhir, Segera Disodor ke Kemendagri

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Seleksi pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan...

    Kasus Korupsi Beras Bulog di Teluk Bintuni, Polisi Periksa 65 ASN

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com- Penyidik Tipikor Polres Teluk Bintuni telah memeriksa 65 ASN dalam kasus dugaan korupsi...

    Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Pekan Pelayanan Publik di Manokwari City Mall

    MANOKWARI,linkpapua.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat menggelar...