26.2 C
Manokwari
Kamis, Mei 2, 2024
26.2 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat: 16 Bacalon Tidak Memenuhi Syarat dari 4 Parpol

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah selesai melakukan analisis kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS), Minggu (13/8/2023) malam, di Aula KPU Papua Barat, Manokwari.

    Hasilnya, terdapat 533 bakal calon (bacalon) memenuhi syarat (MS) tersebar di 17 partai politik (parpol) dan 16 bacalon tidak memenuhi syarat (TMS)
    tersebar di 4 parpol.

    Ada 1 bacalon mengalami kegandaan dengan parpol lain, 1 bacalon belum genap berusia 21 tahun pada saat hari terakhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 nanti, dan 14 bacalon yang dokumennya masih belum lengkap, benar, dan absah.

    Baca juga:  KPU Sikadeka, Peserta Pemilu 2024 Wajib Daftarkan Akun Medsos untuk Alat Kampanye

    Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan sesuai rincian program dan jadwal dari KPU RI, vermin harus dikerjakan selama empat, 12 sampai 15 Agustus 2023, sebelum penyusunan dan penetapan DCS. Analisis kegandaan dan vermin dikerjakan hanya melalui aplikasi sistim informasi pencalonan (Silon) milik KPU RI.

    Paskalis mengungkapkan dalam pemeriksaan dokumen yang terdiri atas analisis kegandaan dan vermin dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) ini ada 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 parpol yang harus dicermati secara detail.

    Baca juga:  Anggota DPR PB Mugiyono: Lima Dapil Lebih Berpeluang di Pemilu 2024

    Perubahan dokumen yang diajukan parpol bervariasi. Selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah, ada juga beberapa parpol yang mengajukan penggantian bacalon.

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, menambahkan beberapa Parpol juga mengajukan pengubahan nomor urut bacalon dan ada juga Parpol yang mengajukan bacalonnya pindah daerah pemilihan (dapil).

    Saat dilakukan analisis kegandaan masih ada parpol yang mengalami kegandaan bacalon dengan parpol lain. Padahal, penyusunan dan penetapan DCS tinggal beberapa hari lagi.

    Baca juga:  18 Parpol Ajukan Perubahan Rancangan DCT ke KPU Papua Barat

    Untuk diketahui, penentuan status MS dan TMS bukan hanya ditentukan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen persyaratan calon, tetapi juga ditentukan tidak adanya kegandaan bacalon dalam pencalonan.

    Pada kesempatan ini turut hadir Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, dan anggota Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad. Dari kalangan sekretariat tampak hadir beberapa kabag/kasubag, serta beberapa staf sekretariat dan admin Silon KPU Papua Barat. (*/Red)

    Latest articles

    Hadiri Halal Bi Halal KKSM, Hermus Dinobatkan jadi Warga Kehormatan

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou menghadiri halal bi halal Kerukunan Keluarga Surabaya Manokwari (KKSM) di Hotel Valdos, Manokwari, Rabu (1/5/2024). Di kesempatan itu...

    More like this

    Hadiri Halal Bi Halal KKSM, Hermus Dinobatkan jadi Warga Kehormatan

    MANOKWARI, linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou menghadiri halal bi halal Kerukunan Keluarga Surabaya Manokwari...

    PFM Desak Kapolda Tindak Tegas Penjual Miras Oplosan di Papua Barat Daya

    MANOKWARI,linkpapua.com-Anggota DPD RI terpilih, Mananwir Paul Finsen Mayor meminta Kapolda Papua Barat menindak tegas...

    Universitas Caritas Papua Indonesia Resmi Hadir di Manokwari, Buka 5 Prodi

    MANOKWARI,linkpapua.com- Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) secara resmi hadir di Kabupaten Manokwari tahun akademik 2024-2025....