27.6 C
Manokwari
Minggu, Juni 30, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    KPU Mansel: ASN-Anggota DPR-DPRD Maju Pilkada Harus Mundur Saat Penetapan Cakada

    Published on

    MANSEL,Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berstatus anggota TNI/Polri, ASN, DPR, DPD dan DPRD agar mempersiapkan surat pengunduran diri. Mereka harus mundur paling lambat saat penetapan calon kepala daerah (cakada).

    Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPU Mansel, Divisi Hukum dan Pengawasan, Emanuel Nuba, Rabu (26/6/2024).

    “Ini kita sampaikan sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang, yang pengaturan pengunduran diri dimaksud terhitung sejak mendaftarkan diri sebagai calon, yang berlaku untuk anggota TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil,” jelas Emanuel.

    Baca juga:  Buka Rakerda II MUI Papua Barat, Pj Gubernur Sampaikan Sejumlah Pesan

    Menurutnya, terhadap pengaturan dimaksud telah dilakukan perubahan kedua melalui UU No 10 Tahun 2016, yang mengatur pengunduran diri tidak hanya berlaku bagi anggota TNI/Polri, dan PNS. Aturan ini juga berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.

    Dijelaskan Emanuel, pernyataan pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis. Waktu pengunduran diri diberi batas waktu hingga ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada 2024.

    Baca juga:  Pangdam XVIII Kasuari Kunker ke Mansel: Tanam Pohon dan Bagi-bagi Bahan Pangan

    “Untuk itu, kalau memang ada niat untuk maju dalam kontestasi pilkada 27 november 2024 nanti agar di persiapkan surat pengunduran dirinya,” jelasnya.

    Adapun tahapan Pilkada 2024 yakni untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari tanggal 24-26 Agustus. Kemudian, pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

    Baca juga:  Cafe Insifuri Casa the Gradina, Menikmati Menu Khas Kampung di 'Rumah Kebun'

    Selanjutnya, untuk penetapan pasangan calon nanti di 22 September 2024.

    Pencalonan yang saat ini masih berlaku masih menunggu produk hukum dari KPU RI baik dalam bentuk PKPU, petunjuk teknis melalui surat keputusan KPU, maupun surat dinas KPU.

    “Intinya kerja-kerja kita sebagai penyelenggara pemilihan, selalu mengedepankan asas dan prinsip yang suda diatur di peraturan perundang-undangan yang salah satunya tentang prinsip berkepastian hukum,” tutup Emanuel.(LP11/Red)

    Latest articles

    Anggota DPRD Bintuni Kunker ke Distrik Kuri, Janji Beri Prioritas di...

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Distrik Kuri, Sabtu (29/6/2024). Kunjungan kerja dalam rangka menjaring aspirasi dari...

    More like this

    Anggota DPRD Bintuni Kunker ke Distrik Kuri, Janji Beri Prioritas di APBD-P

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Distrik...

    Hadiri HUT IKKB Manokwari, Hermus Indou: Eksistensi Orang Batak Sudah Terbukti

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Kerukunan...

    270 PPPK Formasi 2023 Terima SK, Bupati Markus: Layani Warga dengan Hati

    MANSEL,Linkpapua.com - Bupati Manokwari Selatan Markus Waran menyerahkan SK PPPK tenaga guru dan kesehatan Formasi...