26.2 C
Manokwari
Senin, Juni 16, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari Terima Laporan Masyarakat Bacaleg Meninggal

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menerima satu tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

    Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU, yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang warga disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor.

    Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, masa tanggapan masyarakat berlangsung 10 hari. Senin (28/8/2023) merupakan hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam DCS yang telah ditetapkan KPU 18 Agustus lalu.

    Baca juga:  Musda IMM Papua Barat Dituntut Lahirkan Kader Kolaboratif

    Sesuai pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan bisa dikirim ke email KPU maupun langsung datang ke kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.

    “Berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik (parpol) yang bersangkutan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU,” ujar Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, Selasa (29/8/2023).

    Baca juga:  Kampanye Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Sasar Pelajar di Manokwari

    Terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut.

    Partai politik juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya. Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti.

    Baca juga:  58 Personil Kodim 1801/Manokwari Naik Pangkat

    “Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil (daerah pemilihan) maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023,” terangnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Wahyu Widada Buka Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2025 Dikuti 284 Atlet

    0
    BOGOR, Linkpapua.com-Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2025 resmi dibuka oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada. Kejuaraan ini diselenggarakan dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Polri...

    More like this

    DPRK Manokwari Desak Agar Sekolah tidak Menahan Ijazah Siswa

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

    ASN Mangkir Apel, Bupati Mansel: Jangan Salahkan Kalau Saya Geser Kalian!

    MANSEL, LinkPapua.com - Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, mengungkapkan kekecewaan saat memimpin apel...

    Lomba Mancing Polres Mansel Berujung ‘Serbu Kolam’, Peserta Turun Ramai-Ramai Tangkap Ikan

    MANSEL, LinkPapua.com – Lomba mancing yang digelar Polres Manokwari Selatan dalam rangka HUT ke-79...