MANOKWARI, linkpapua.com – Komisi Pemilihan umum KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari menemukan 23 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masih berstatus aparatur pemerintah. 23 bacaleg ini tersebar di 9 partai politik.
KPU dan Bawaslu mengonfirmasi, berdasarkan temuan, ke-23 bacaleg ini berstatus ASN, kepala desa atau kepala kampung dan perangkat kampung serta Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam).
Devisi Teknis KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan, dari temuan tersebut baru tiga perangkat kampung yang mengajukan surat keputusan (SK) pengunduran diri ke KPU.
“Sebanyak 12 bacaleg yang masih berstatus ASN, kepala kampung, aparat kampung dan badan musyawarah kampung (Bamuskam). Data tersebut diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Sidarman di Kantor KPU Manokwari, Selasa (3/10/2023).
Selain data yang diterima oleh KPU, terdapat 9 bacaleg yang berstatus aparatur negara. Data tersebut merupakan hasil pencermatan Bawaslu Manokwari.
“Yang didapatkan Bawaslu dan KPU itu ada 3 orang status ASN, 5 kepala kampung, 8 orang Bamuskam dan 7 orang aparat kampung, jadi totalnya 23 orang,” kata Sidarman.
Dia mengatakan bahwa kepala kampung dan Badan Musyawarah Kampung, mereka di SK-kan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, sedangkan ASN yang masuk dalam daftar bakal caleg harus mendapat SK pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kalau aparat kampung ini kan misalnya masuk kategori kepala urusan atau kaur mereka mendapat SK pengangkatan dan pemberhentian dari kepala kampung terkait,” jelasnya
Sidarman menyebut bahwa hingga hari terakhir masa pencermatan dan perbaikan administrasi, belum ada yang memasukkan SK pemberhentian dari ASN, kepala kampung dan Bamuskam.
“Kalau aparat kampung sudah ada, sebanyak tiga orang aparat kampung mengajukan bukti SK pemberhentian ke KPU, lainnya belum,” ucapnya.
Bagi yang belum mengajukan SK pemberhentian, sesuai surat edaran KPU Nomor 103 bagi ASN, kepala kampung dan Bamuskam serta aparat kampung harus mengajukan SK pengunduran diri yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan pernyataan dari calon yang bersangkutan di atas materai dengan isinya menyatakan sedang mengurus pengunduran diri lalu terkendala di luar kewenangan.
“Calon-calon yang masih berstatus ASN atau kepala kampung dan Bamuskam masih dikasih kelonggaran berdasarkan surat edaran KPU Nomor 103 itu hingga Desember 2023, untuk mengurus pengunduran diri,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Manokwari Yustinus Yosep Maturan mengakui ada temuan 9 orang bacaleg yang terdiri dari satu ASN dan kepala kampung serta Bamuskam.
“Soal ini sudah berlanjut dengan kita Surati KPU, DMPK dan BKD,” kata Yosep dikonfirmasi terpisah.
Maturan menambahkan saat ini Anggota Bawaslu sedang mengawasi laporan parpol yang ada bacaleg dengan status ASN, kepala kampung, perangkat kampung dan Bamuskam.
“Pertama harus ada surat pengunduran diri, kedua SK pemberhentian sebagai ASN, kepala kampung, perangkat kampung dan Bamuskam,” tegasnya.
Ketua Bawaslu itu mengingatkan bahwa hari terakhir pencermatan dilakukan jika tidak dimasukkan surat pengunduran diri atau keterangan terkait status AS, kepala kampung dan Bamuskam maka konsekuensinya bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat atau TMS. (LP2/red)