27.5 C
Manokwari
Sabtu, Maret 29, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari: Masa Pencermatan, Parpol Masih Bisa Ganti Caleg dan Dapil

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Sidarman mengingatkan partai politik (parpol) masih bisa mengganti caleg serta pindah dapil selama masa pencermatan.

    “Selama masa pencermatan ini parpol dapat melakukan pergantian calegnya. Misalnya, ada caleg yang meninggal dunia. Bisa juga dilakukan pergantian tanda gambar, logo, gelar, dan sebagainya. Bisa dilakukan pencermatan untuk disampaikan ke KPU,” ujarnya dalam sosialisi menuju pencermatan DCT di aula KPU Manokwari, Rabu (20/9/2023).

    Selain itu, dapat juga dilakukan penggantian caleg dari DCS yang sudah ada. Usulan penggantian tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen SK dari pengurus pusat yang dilampirkan dokumen sesuai form yang ada. Sementara, untuk pindah dapil dapat diusulkan melalui parpol masing-masing.

    Baca juga:  Reses di Distrik Rasiei, Semuel Agung Patandungan Diminta Perjuangkan Listrik 3 Kampung

    “KPU hanya melayani permohonan pindah dapil melalui partai politik. Dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada,” jelasnya.

    Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, mengingatkan bagi caleg yang masih berstatus ASN, TNI-Polri, perangkat kampung maupun pegawai BUMN/BUMD, untuk segera mengajukan pengunduran diri.

    Baca juga:  Basarnas Manokwari Kerahkan Penyelam Evakuasi Korban Tewas Mobil Terjun ke Danau Anggi Giji

    “Sesuai ketentuan di Pasal 14 dan 15 PKPU 10, kepala daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang. Dokumen tersebut harus disampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023 mendatang,” jelasnya.

    Ia mengingatkan jika sampai lewat dari masa pencermatan, parpol dari caleg berstatus kepala kampung belum juga menyerahkan SK pemberhentian, maka calon bersangkutan dinyatakan TMS dan parpol tidak lagi bisa mengajukan pengganti.

    Baca juga:  PSP Berderma NasDem PB Gelar Donor Darah di Sorong, Reynaldo: Wujud Kepedulian pada Kemanusiaan

    Sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, DCT caleg DPRK Manokwari akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye.

    Selanjutnya kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih caleg, pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden. (LP3/Red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh 31 Maret 2025

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Lebaran Idulfitri jatuh pada Senin (31 /3/2025). Kepastian ini diumumkan...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh 31 Maret 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah...

    Peresmian Mega Proyek RTP Borarsi, Hermus Indou : Kita akan Bentuk UPT Pengelola

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemkab Manokwari menargetkan peresmian mega proyek yaitu Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi...

    Presiden Prabowo Resmikan PP Perlindungan Anak di Era Digital

    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara...