26.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari: Masa Pencermatan, Parpol Masih Bisa Ganti Caleg dan Dapil

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Sidarman mengingatkan partai politik (parpol) masih bisa mengganti caleg serta pindah dapil selama masa pencermatan.

    “Selama masa pencermatan ini parpol dapat melakukan pergantian calegnya. Misalnya, ada caleg yang meninggal dunia. Bisa juga dilakukan pergantian tanda gambar, logo, gelar, dan sebagainya. Bisa dilakukan pencermatan untuk disampaikan ke KPU,” ujarnya dalam sosialisi menuju pencermatan DCT di aula KPU Manokwari, Rabu (20/9/2023).

    Selain itu, dapat juga dilakukan penggantian caleg dari DCS yang sudah ada. Usulan penggantian tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen SK dari pengurus pusat yang dilampirkan dokumen sesuai form yang ada. Sementara, untuk pindah dapil dapat diusulkan melalui parpol masing-masing.

    Baca juga:  KPU Manokwari Silaturahmi dengan Pekerja Media, Komitmen Sukseskan Pemilu 2024

    “KPU hanya melayani permohonan pindah dapil melalui partai politik. Dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada,” jelasnya.

    Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, mengingatkan bagi caleg yang masih berstatus ASN, TNI-Polri, perangkat kampung maupun pegawai BUMN/BUMD, untuk segera mengajukan pengunduran diri.

    Baca juga:  Pertanggungjawaban APBD 2020, Teluk Bintuni Defisit Rp318,262 Miliar

    “Sesuai ketentuan di Pasal 14 dan 15 PKPU 10, kepala daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang. Dokumen tersebut harus disampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023 mendatang,” jelasnya.

    Ia mengingatkan jika sampai lewat dari masa pencermatan, parpol dari caleg berstatus kepala kampung belum juga menyerahkan SK pemberhentian, maka calon bersangkutan dinyatakan TMS dan parpol tidak lagi bisa mengajukan pengganti.

    Baca juga:  Kajati PB Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Silviana Wanma ke KY dan MA

    Sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, DCT caleg DPRK Manokwari akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye.

    Selanjutnya kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih caleg, pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden. (LP3/Red)

    Latest articles

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan kalangan media massa di gedung BPK Papua Barat, Manokwari, Kamis...

    More like this

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan...

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...