25.7 C
Manokwari
Sabtu, April 19, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari: Masa Pencermatan, Parpol Masih Bisa Ganti Caleg dan Dapil

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Sidarman mengingatkan partai politik (parpol) masih bisa mengganti caleg serta pindah dapil selama masa pencermatan.

    “Selama masa pencermatan ini parpol dapat melakukan pergantian calegnya. Misalnya, ada caleg yang meninggal dunia. Bisa juga dilakukan pergantian tanda gambar, logo, gelar, dan sebagainya. Bisa dilakukan pencermatan untuk disampaikan ke KPU,” ujarnya dalam sosialisi menuju pencermatan DCT di aula KPU Manokwari, Rabu (20/9/2023).

    Selain itu, dapat juga dilakukan penggantian caleg dari DCS yang sudah ada. Usulan penggantian tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen SK dari pengurus pusat yang dilampirkan dokumen sesuai form yang ada. Sementara, untuk pindah dapil dapat diusulkan melalui parpol masing-masing.

    Baca juga:  Liga 3: Perseman Susah Payah Taklukkan Unimuda Sorong

    “KPU hanya melayani permohonan pindah dapil melalui partai politik. Dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada,” jelasnya.

    Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, mengingatkan bagi caleg yang masih berstatus ASN, TNI-Polri, perangkat kampung maupun pegawai BUMN/BUMD, untuk segera mengajukan pengunduran diri.

    Baca juga:  Golkar Manokwari Mulai Buka Pendaftaran Fungsionaris Jelang Pileg 2024

    “Sesuai ketentuan di Pasal 14 dan 15 PKPU 10, kepala daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang. Dokumen tersebut harus disampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023 mendatang,” jelasnya.

    Ia mengingatkan jika sampai lewat dari masa pencermatan, parpol dari caleg berstatus kepala kampung belum juga menyerahkan SK pemberhentian, maka calon bersangkutan dinyatakan TMS dan parpol tidak lagi bisa mengajukan pengganti.

    Baca juga:  Panitia Cek Kondisi Peserta yang Masih Berada di Manokwari Pasca-HUT PI

    Sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, DCT caleg DPRK Manokwari akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye.

    Selanjutnya kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih caleg, pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden. (LP3/Red)

    Latest articles

    Brimob bersama Sejumlah Instansi Gelar Operasi Gabungan Pencarian Tommy Marbun

    0
    JAKARTA , Linkpapua.com-Korps Brimob Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo Moskona 2025” pada Jumat pagi (18/4/2025) bertempat di Lapangan Tokubetsu...

    More like this

    Brimob bersama Sejumlah Instansi Gelar Operasi Gabungan Pencarian Tommy Marbun

    JAKARTA , Linkpapua.com-Korps Brimob Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo...

    Pembalap Papua Barat Fadhil Musyavi Curi Perhatian di Mandalika Racing Series 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Muhammad Fadhil Musyavi, pembalap muda asal Papua Barat, sukses mencuri perhatian...

    Polda Papua Barat dan Papua Barat Daya Terjunkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Jumat Agung Perayaan Paskah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebanyak 1.204 Personil Polri di Polres jajaran Polda Papua Barat dan Polda...