25.7 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari: Masa Pencermatan, Parpol Masih Bisa Ganti Caleg dan Dapil

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Sidarman mengingatkan partai politik (parpol) masih bisa mengganti caleg serta pindah dapil selama masa pencermatan.

    “Selama masa pencermatan ini parpol dapat melakukan pergantian calegnya. Misalnya, ada caleg yang meninggal dunia. Bisa juga dilakukan pergantian tanda gambar, logo, gelar, dan sebagainya. Bisa dilakukan pencermatan untuk disampaikan ke KPU,” ujarnya dalam sosialisi menuju pencermatan DCT di aula KPU Manokwari, Rabu (20/9/2023).

    Selain itu, dapat juga dilakukan penggantian caleg dari DCS yang sudah ada. Usulan penggantian tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen SK dari pengurus pusat yang dilampirkan dokumen sesuai form yang ada. Sementara, untuk pindah dapil dapat diusulkan melalui parpol masing-masing.

    Baca juga:  Pria Manokwari yang Gasak Uang Ratusan Juta juga Spesialis Curanmor, Polisi Sita 8 Motor

    “KPU hanya melayani permohonan pindah dapil melalui partai politik. Dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada,” jelasnya.

    Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, mengingatkan bagi caleg yang masih berstatus ASN, TNI-Polri, perangkat kampung maupun pegawai BUMN/BUMD, untuk segera mengajukan pengunduran diri.

    Baca juga:  Percepat Herd Immunity, TNI dan Polda Papua Barat Kembali Buka Gerai Vaksinasi Gratis

    “Sesuai ketentuan di Pasal 14 dan 15 PKPU 10, kepala daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang. Dokumen tersebut harus disampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023 mendatang,” jelasnya.

    Ia mengingatkan jika sampai lewat dari masa pencermatan, parpol dari caleg berstatus kepala kampung belum juga menyerahkan SK pemberhentian, maka calon bersangkutan dinyatakan TMS dan parpol tidak lagi bisa mengajukan pengganti.

    Baca juga:  KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    Sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, DCT caleg DPRK Manokwari akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye.

    Selanjutnya kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih caleg, pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden. (LP3/Red)

    Latest articles

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan...

    More like this

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over...

    Kejati Papua Barat Dapat Dukungan Pengamanan dari Personel TNI

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Untuk menjaga keamanan dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari)...

    Hari Lahir Pancasila, Dandim Mansel Tegaskan Komitmen Ideologi Bangsa

    MANSEL, LinkPapua.com - Dandim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) Letkol Inf Irwansyah menekankan komitmen terhadap ideologi...