26.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari: Maju Caleg, ASN, Kepala-Aparat Kampung Harus Mundur

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com – KPU Manokwari mngingatkan, ASN, kepala kampung dan aparat kampung yang maju sebagai calon anggota legislatif harus mengundurkan diri. Surat pengunduran diri harus sudah disampaikan sebelum berakhirnya masa pencermatan DCT, 3 Oktober 2023.

    “Sesuai ketentuan di Pasal 14 dan 15 PKPU 10, Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang. Dokumen tersebut, harus di sampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023 mendatang,” ujar Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, Senin (18/2023).

    Baca juga:  Kunker Perdana, Pj Gubernur Ali Baham Pulang Kampung ke Fakfak

    Sidarman mengemukakan, KPU menerima informasi adanya kepala kampung di beberapa kampung yang menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Manokwari. Informasi tersebut kata dia, telah dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari.

    Selain ke instansi terkait, informasi ini juga sudah diteruskan KPU Manokwari ke partai pengusung bacaleg tersebut.

    Menurut Sidarman, jika sampai lewat dari masa pencermatan, parpol dari caleg berstatus kepala kampung belum juga menyerahkan SK pemberhentian, maka calon bersangkutan dinyatakan TMS dan parpol tidak lagi bisa mengajukan pengganti.

    Aturan di atas juga diperkuat dengan pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, di mana seorang kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta ikut dan/atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.

    Baca juga:  Ditutup Besok, 8 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Pegaf

    Dijelaskan Sidarman, selain para aparat kampung, KPU Manokwari juga berharap calon yang masih berstatus ASN segera melengkapi dokumen seperti yang diatur dalam ketentuan pencalonan. Hal ini dimaksudkan agar proses menuju tahap penetapan DCT bisa berjalan lancar.

    Mengacu pada aturan, KPU Manokwari berharap partai politik segera mempersiapakan dokumen yang harus dilengkapi di masa pencermatan mendatang. Dokumen dimaksud, termasuk terkait SK pemberhentian kepala kampung.

    Baca juga:  Verfak Parpol, KPU Manokwari Masih Tunggu Putusan KPU RI

    “KPU juga berharap partai politik memaksimalkan waktu di masa pencermatan jika ingin melakukan perubahan dalam DCS sebelum ditetapkan menjadi DCT,” terang dia.

    Sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Kabupaten Manokwari akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye. Sesuai jadwal, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih calon legislatif, Pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden. (*/red) 

    Latest articles

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan kalangan media massa di gedung BPK Papua Barat, Manokwari, Kamis...

    More like this

    Survei Poltracking Pilkada Bintuni: Sulit Terkejar, Elektabilitas Yo Join 43,8%

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.comPoltracking Indonesia merilis hasil survei elektabilitas calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni....

    Kampanye Dimulai Hari ini, Lintas Komponen di Papua Barat Serukan Pilkada Damai

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat menggelar deklarasi kampanye damai dengan melibatkan lintas elemen, Selasa...