MANOKWARI, Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari dalam pelaksanaan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 yang digelar, Sabtu (30/7/2022), mengingatkan partai politik (parpol) agar data yang ada sesuai dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Saat ini tahapan pemilu masuk dalam pengumuman pendaftaran. Untuk verifikasi administrasi terpusat di KPU RI, setelah itu baru dilakukan verifikasi faktual oleh KPU di daerah. Dalam verifikasi faktual data di lapangan harus sesuai dengan data yang ada di dalam Sipol. Jika tidak sesuai, maka KPU akan ditandai belum memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe.
Dia berharap agar tiap parpol dapat memahami setiap aturan dalam PKPU agar partai tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak).
Sementara, Komisioner KPU Manokwari, Fahry Rafly, menjelaskan pengumuman partai peserta pemilu akan disampaikan secara nasional pada 14 Desember 2022. Jika ada yang belum memenuhi syarat, maka parpol memiliki waktu perbaikan 24 November hingga 7 Desember.
Selain itu, disampaikan bahwa verfak keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 orang dari jumlah penduduk. Dengan hitungan itu, tiap parpol di Manokwari wajib memiliki keanggotaan minimal 192 orang. Tentunya, keanggotaan tersebut bukan merupakan anggota TNI-Polri, ASN, kepala kampung maupun karyawan BUMN/BUMD.
Pelaksanaan sosialisasi PKPU ini dihadiri oleh sebagian besar pengurus parpol yang telah menyampaikan laporan ke Kesbangpol Manokwari. (LP3/Red)