MANOKWARI,linkpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari saat ini tengah menyelesaikan tahapan masa pengajuan pengganti daftar caleg sementara. Sesuai jadwal, 24 September hingga 3 Oktober mendatang tahapan akan memasuki masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg.
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman mengungkapkan, mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, di masa pencermatan partai politik masih dimungkinkan untuk melihat kembali DCS yang telah ditetapkan 18 Agustus 2023 lalu. Sesuai pasal 81 PKPU 10/2023, maka di masa pencermatan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan perubahan DCT.
Perubahan dimaksud yakni jika terjadi kondisi di antaranya, calon meninggal dunia, ada perbedaan tanda gambar, logo, nomor urut, nama caleg maupun foto. Perubahan juga bisa diajukan jika ada penggantian calon maupun usulan perubahan daerah pemilihan (dapil).
Jelang masa pencermatan itu, kata Sidarman, KPU Manokwari sangat berharap partai politik bisa memaksimalkan waktu yang ada. Sebab setelah penetapan DCT pada 4 November 2023 mendatang, partai politik tidak bisa lagi mengubah maupun mengganti DCT.
Bagi parpol yang hendak melakukan penggantian maupun pengajuan pindah dapil, KPU mengimbau agar seluruh dokumen telah disiapkan sebelumnya. Sehingga tidak ada lagi persoalan di internal partai menuju penetapan DCT.
“Menuju masa pencermatan, KPU Manokwari telah mengingatkan seluruh peserta pemilu di Manokwari agar mempersiapkan segala sesuatunya. Baik secara tertulis maupun melalui media komunikasi lainnya,” terang dia.
Sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Kabupaten Manokwari akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye.
Sesuai jadwal, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih calon legislatif, pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden. (*/red)