23.8 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
23.8 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik, calon DPD maupun tim sukses pasangan calon untuk mematuhi batas waktu pelaporan dana kampanye.

    Sesuai jadwal dan tahapan, maka batas waktu penyampaian laporan dana kampanye adalah tanggal 29 Februari 2024. Karena jika terlambat atau bahkan tidak menyerahkan laporan, maka sanksi tegas akan diterima para peserta pemilu.

    “Sanksi yang akan diterima, bisa sampai pembatalan pelantikan bagi calon terpilih. Itu jelas diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,”ujar Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manowari Sidarman Selasa (27/2/2024) di Manokwari.

    Baca juga:  Tolak Rasisme, Perempuan Arfak Gelar Aksi Damai Bagi Bunga di Manokwari

    Dikatakannya, KPU Manokwari telah melakukan sejumlah upaya untuk mengingatkan partai politik peserta pemilu agar bisa menyampaikan laporannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

    Baca juga:  Distrik Prafi Borong Juara Lomba Pengendalian Inflasi Pangan Papua Barat 2023

    “Kami sudah mengirimkan surat ke partai politik di Kabupaten Manokwari. Kami juga mengundang mereka dalam berbagai kesempatan untuk menyampaikan mekanisme pelaporan dana kampanye,”ungkapnya.

    Seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan lanjut Sidarman, harus bisa diuraikan oleh partai politik. Dokumen laporan, selanjutnya harus diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SIKADEKA. Laporan tersebut, kemudian akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Hasil audit KAP akan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

    Baca juga:  Makin Sadar Tertib Lalu Lintas, Warga Antusias Urus SIM di Polres Teluk Bintuni

    “Ini adalah bagian dari upaya menciptaka pemilu yang transparan dan bersih. Dan perlu diingat, bukan hanya partai politik yang berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka. Setiap calon juga berkewajiban melaporkan asal usul anggaran yang mereka pakai selama masa kampanye lalu,” tutupnya.(LP3/Red)

    Latest articles

    Bukti Polri Dekat Dengan Masyarakat, Berbagai Komunitas Ikut Dalam Defile HUT...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 tahun ini terasa berbeda dari momen peringatan sebelumnya. Tema “Polri Untuk Masyarakat” pun tak hanya slogan, karena pelibatannya benar-benar...

    More like this

    Bukti Polri Dekat Dengan Masyarakat, Berbagai Komunitas Ikut Dalam Defile HUT Bhayangkara ke-79

    JAKARTA, Linkpapua.com-Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 tahun ini terasa berbeda dari momen peringatan sebelumnya. Tema...

    DPRK Mansel Desak Pemkab Segera Terbitkan Izin Operasi SPBU Ransiki

    MANSEL, LinkPapua.com - DPRK Manokwari Selatan (Mansel) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerbitkan izin...

    Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial

    TANGERANG, Linkpapua.com- Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)...