MANOKWARI, Linkpapua.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik, calon DPD maupun tim sukses pasangan calon untuk mematuhi batas waktu pelaporan dana kampanye.
Sesuai jadwal dan tahapan, maka batas waktu penyampaian laporan dana kampanye adalah tanggal 29 Februari 2024. Karena jika terlambat atau bahkan tidak menyerahkan laporan, maka sanksi tegas akan diterima para peserta pemilu.
“Sanksi yang akan diterima, bisa sampai pembatalan pelantikan bagi calon terpilih. Itu jelas diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,”ujar Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manowari Sidarman Selasa (27/2/2024) di Manokwari.
Dikatakannya, KPU Manokwari telah melakukan sejumlah upaya untuk mengingatkan partai politik peserta pemilu agar bisa menyampaikan laporannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami sudah mengirimkan surat ke partai politik di Kabupaten Manokwari. Kami juga mengundang mereka dalam berbagai kesempatan untuk menyampaikan mekanisme pelaporan dana kampanye,”ungkapnya.
Seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan lanjut Sidarman, harus bisa diuraikan oleh partai politik. Dokumen laporan, selanjutnya harus diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SIKADEKA. Laporan tersebut, kemudian akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Hasil audit KAP akan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya menciptaka pemilu yang transparan dan bersih. Dan perlu diingat, bukan hanya partai politik yang berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka. Setiap calon juga berkewajiban melaporkan asal usul anggaran yang mereka pakai selama masa kampanye lalu,” tutupnya.(LP3/Red)