TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni melakukan uji publik, rancangan penataan daerah pemilihan (dapil), dan alokasi kursi Teluk Bintuni pada pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.
Giat berlangsung di Aula KPU Teluk Bintuni, Jalan Raya Tisay, Bintuni Timur, Senin (12/12/2022). Selain anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni, kegiatan juga turut dihadiri sejumlah pengurus dari 18 partai politik (parpol) calon peserta pemilu di Tanah Sisar Matiti.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Herry Arius Salamahu, mengatakan selaku penyelenggara pemilu sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna mendapatkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administratif, baik tingkat distrik hingga kampung.
Upaya itu, kata dia, merupakan bagian dari proses penataan dapil dan alokasi kursi. “Dokumen yang dibutuhkan kami telah mendapatkan, seperti data penduduk dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” terangnya.
Diketahui, jumlah penduduk Teluk Bintuni sampai dengan semester I 2021 sebanyak 80.565 jiwa. Hal itu kemudian dijadikan rujukan untuk menghitung jumlah perolehan kursi di tiap dapil.
Sampai saat ini, kata dia, di Teluk Bintuni memiliki tiga dapil, yang jumlah kursinya tidak melewati 12 kursi. Sebelumnya, pada pemilu 2029 Teluk Bintuni juga memiliki tiga dapil. “Dapil satu Bintuni, dapil dua Babo Raya, dan Dapil tiga Moskona Raya,” sebutnya.
Anggota KPU Teluk Bintuni Divisi Teknis, Eko Priyono Utomo, saat memaparkan materi uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi menyampaikan jumlah parpol yang mendaftar di KPU ada 18.
Eko mengatakan, penentuan wilayah dapil menjadi kewenangan KPU RI, sedang KPU kabupaten bertugas membuat rancangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Eko menjelaskan ada tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yang termuat dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
1. Kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional
3. Proporsionalitas
4. Integralitas wilayah
5. Berada pada cakupan wilayah yang sama
6. Kohesivitas
7. Kesinambungan
Adapun metode penyusunan dapil dan alokasi kursi sesuai Pasal 191 Undang-Undang Pemilu, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi DPRD dalam pemilu 2024, jumlah penduduk Teluk Bintuni 80.884 Jiwa dengan jumlah kursi DPRD 20 kursi. (LP5/Red)