29.1 C
Manokwari
Kamis, April 17, 2025
29.1 C
Manokwari
More

    KPU Akui Tak Bisa Beri Sanksi Diskualifikasi Peserta Pilkada 2020 Meski Langgar Protokol Kesehatan

    Published on

    Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada peserta Pilkada Serentak 2020 meski yang bersangkutan melanggar ketentuan pilkada masa pandemi Virus Corona (Covid-19)

    “Secara undang-undang, kami tidak bisa menjatuhkan diskualifikasi. Jadi, sanksi yang akan kami jatuhkan kepada peserta tentu harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ujar anggota KPU I Dewa Raka Sandi.

    Dewa Raka mengatakan itu dalam webinar yang diselanggarakan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI), Kamis (1/10/2020).

    Menurut Dewa Raka, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, yakni PKPU No 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Baca juga:  LP3KN Harap Pesparani Katolik Nasional II Lahirkan Generasi Pemazmur Masa Depan

    Dalam PKPU itu telah diatur ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan masa Covid-19, terutama terkait kampanye, khususnya berkaitan dengan kampanye  tata muka, dan sanksi kepada para pihak, terutama peringatan tertulis dan sanksi administratif.

    “Tetapi memang bukan diskualifikasi peserta karena secara undang-undang kita tidak bisa memberikan sanksi demikian,” ujar Dewa Raka.

    Baca juga:  Kapolri Rotasi 10 Kapolda, Sejumlah Jenderal Dapat Tugas Baru

    Sanksi-sanksi itu diatur dalam Pasal 88 PKPU NO 13 tahun 2020.

    Pasal 88B sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu apabila kontestan melanggara iring-iringan kampanye. Bila mengulangi kesalahan maka KPU bisa memberikan sanksi administrasi.

    Pasal 88D PKPU NO 13 tahun 2020 sanksi kampanye terbuka antara lain peringatan tertulis, penghentian/pembubaran kegiatan kampanye, dan larangan melakukan kampanye yang melanggar tersebut.

    Dewa Raka mengakui, di lapangan kemungkinan terjadinya pelanggaran bisa saja terjadi apalagi salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia adalah kumpul bersama-sama.

    Sementara itu, Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo mengatakan, temat webinar adalah Pilkada Sehat dan Berbudaya.

    Baca juga:  KSAD: Kejar dan Tindak Tegas Pelaku Penembakan di Elelim Papua

    “Sehat dalam pengertian menjalankan protokol kesehatan juga sehat dalam pengertian sosial politik. Artinya para penyelenggara, peserta dan juga pemilih, tidak melakukan praktik KKN, profesional, dan tentunya tetap mengedepankan budaya Indonesia,” ujar Suprapto.

    Sementara itu, Ketua Umum PWI Atal S Depari mengatakan, Mappilu PWI adalah organisasi yang dibentuk PWI agar bisa mengawal proses demokratisasi secara langsung.

    Selain melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan, Mappilu PWI juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat, dan khususnya para wartawan anggota Mappilu PWI. (Humas Mappilu PWl

    Latest articles

    Satlantas Teluk Bintuni Gelar Operasi 21 Stasioner, 20 Kendaraan Terjaring

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Sebanyak 20 kendaraan terjaring dalam Operasi 21 Stasioner yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu...

    Soleman Sikirit Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    More like this

    Batas Waktu Mepet, BKN Minta Instansi Percepat Pengangkatan CASN 2024

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan seluruh instansi...

    DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back Rp100 Miliar, Putusan Inkracht

    JAKARTA, LinkPapua.com - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata...

    Deretan Pejabat Baru Perkuat Divisi Humas Polri, Kadiv Humas Sambut di Momen Halalbihalal

    JAKARTA, LinkPapua.com - Sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri resmi mengisi posisi strategis baru...