JAKARTA, linkpapua.com– Usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT), Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yan Piet diduga memberi suap kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.
Suap diberikan tersangka Yan Piet untuk mengubah dokumen hasil temuan BPK terkait laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sorong. Suap diberikan Yan Piet secara bertahap.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan BPK awalnya menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Dalam surat itu, BPK menunjuk Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai penanggung jawab, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa sebagai pengendali teknis, dan Davi Pasaung sebagai Ketua Tim Pemeriksa.
Tim itu ditugaskan memeriksa kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada pemerintah Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya. Tim BPK kemudian menemukan beberapa laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Sorong.
“Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES (Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat) dan MS (staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle) sebagai representasi dari YPM (Yan Piet Mosso) dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai representasi dari PLS (Patrice Lumumba Sihombing),” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli mengatakan komunikasi itu juga membahas pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim BPK menjadi tidak ada. Uang tersebut kemudian diberikan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah.
“Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli.
“Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer, dan Maniel ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Patrice, Abu Hanifa, dan David ditetapkan sebagai tersangka penerima dan dijerat pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)