SORONG, linkpapua.com- Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Hulu Migas yang berada di bawah pengawasan SKK Migas.
Rakor yang berlangsung di Kantor SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/5/2024), membahas upaya pencegahan korupsi demi menjaga integritas dunia usaha, khususnya di sektor hulu migas di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Rakor dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Satgas 2 Direktorat AKBU-KPK RI, Roro Wide Sulistiowati, Deputi Pengawasan Internal SKK Migas, Irjen (Purn) Prof Eko Indra Heri, dan berbagai perwakilan dari KKKS, seperti Pertamina EP, Petrogas Ltd., MontD’Or Salawati Ltd, serta BP Indonesia.
Eko dari SKK Migas menekankan pentingnya sektor hulu migas dalam menjaga ketahanan energi nasional dan meningkatkan penerimaan negara. Dia juga mengakui kontribusi positif industri migas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Papua.
“Ini bukan upaya yang pertama kali, koordinasi dan supervisi sektor energi oleh KPK dengan seluruh stakeholder di sektor hulu migas dan kami rasakan betul manfaatnya, terutama dalam upaya pencegahan terhadap prilaku yang tidak produktif dan koruptif serta dalam upaya memberikan pelayanan publik yang terbaik,” ujarnya.
Kepala SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku, Subagyo, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas upaya pencegahan korupsi dalam industri migas. Dia juga membahas tantangan dan peluang yang dihadapi KKKS di wilayahnya, termasuk perlunya perbaikan tata kelola administrasi dan budaya anti-korupsi.
Diskusi yang terbuka memungkinkan para pelaku industri untuk menyampaikan keluhan dan tantangan yang dihadapi sehari-hari, mulai dari perizinan hingga penyelesaian isu sosial. Semua pihak sepakat untuk mendukung kelancaran program pemerintah dalam mencapai target produksi migas nasional.
Kepala Satgas 2 Direktorat AKBU KPK, Roro Wide Sulistiowati, mengapresiasi SKK Migas wilayah Papua dan Maluku atas penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dia juga mendorong KKKS untuk menerapkan standar anti-korupsi yang relevan.
“Kami juga menyampaikan harapan agar bila dijumpai kendala-kendala dalam keperluan administrasi keluhan nantinya, hal tersebut dapat disampaikan kepada KPK, dengan tentunya akan dipilah hingga bisa dicarikan solusi bersama antarinstansi kementerian/lembaga,” katanya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyerahan momento dari SKK Migas kepada KPK sebagai tanda kerjasama dalam mencegah korupsi di sektor hulu migas. Semua pihak berharap kerjasama ini akan memperkuat integritas dan transparansi dalam dunia usaha, khususnya di Papua. (*/red)