27.7 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni. Kedua tersangka yakni MP yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DPRD dan TS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD.

    “Identitas tersangka adalah MP yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teluk Bintuni dan TS (inisial) yang merupakan Kabag Keuangan Setwan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun dalam konferensi pers, Kamis malam (28/3/2024).

    Baca juga:  Derek Ampnir Sebut Komunikasi Edukasi ke Masyarakat Masih Kurang, Salah Satunya Soal Vaksin

    Marbun menjelaskan bahwa dasar penyidikan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/3/III/2024/Res Teluk Bintuni. Menurutnya, kronologi peristiwa menunjukkan bahwa sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni dari Oktober 2020 hingga Maret 2023, selama 30 bulan, dianggarkan dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan total anggaran sebesar Rp9 miliar.

    “Ditemukan bahwa proses sewa gedung tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang telah diatur oleh undang-undang. Selain itu, ada dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kickback,” jelas Marbun.

    Baca juga:  Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

    Marbun menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar, yang berasal dari markup dan kickback yang diperoleh dari para pelaku.

    Tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Marbun menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka lainnya dan keterlibatan saksi-saksi lainnya juga sedang dalam proses penelusuran.

    Baca juga:  Berakhir 25 Juli, Teluk Bintuni Rencana Perpanjang Penerapan PPKM

    Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan medis, yang menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Teluk Bintuni.

    “Untuk mereka berdua dalam keadaan sehat, yang sempat mengeluh sakit si TS. Jadi kami sudah bawa cek kesehatan, dan pada saat diperiksa dinyatakan sehat. Untuk MP kami belum cek kesehatannya, karena masih menjalani pemeriksaan,” jelas Marbun. (LP5/red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa...

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan...