25.4 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Dalami Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simay Obo

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan konstruksi ruas Jalan Simay Obo di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

    Proyek itu dikerjakan Dinas PUPR Teluk Bintuni TA 2022 dengan pagu Rp6,37 miliar yang bersumber dari APBD-P.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan penyelidikan telah dimulai sejak 29 Agustus 2023.

    “Kami sudah memeriksa 14 orang saksi. Saksi tersebut antara lain oknum ASN di Pemkab Teluk Bintuni dan kontraktor,” ujar Iptu Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

    Baca juga:  Sempat Palang Jalur Trans-Papua Barat, Puluhan Casis Akhirnya Bersedia Dialog

    Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti yang akan mendukung dan menguatkan kasus ini.

    Selain itu, mereka telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi ruas jalan Simay Obo dengan didampingi saksi ahli.

    “Berdasarkan keterangan 14 orang saksi kami menemukan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ada indikasi tindak pidana korupsi,” bebernya.

    Baca juga:  Operasi Lilin 2021, Ini Aturan Perayaan Nataru di Bintuni

    Dalam pengembangan perkara ini, Iptu Tomi mengungkapkan berdasarkan bukti awal yang ditemukan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP.

    Kepolisian akan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.

    Baca juga:  Petuah Pangdam Kasuari untuk Bintara Afirmasi Otsus: Jaga Papua

    Selain itu, akan merujuk pada pasal 3 bersamaan dengan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    “Dengan pasal ini kami melakukan penelusuran aset terhadap pelaku serta setelah kami menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP, akan kami sampaikan semua pada rilis selanjutnya semua perincian, mulai dari modus dan motifnya,” jelas Iptu Tomi. (LP5/Red)

    Latest articles

    DPR PB Sosialisasikan Perda Adat-Tambang Rakyat, Minta DPRK Segera Buat Aturan...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menyosialisasikan tiga produk hukum di Kabupaten Manokwari, Rabu (2/7/2025), yang berkaitan dengan masyarakat hukum...

    More like this

    DPR PB Sosialisasikan Perda Adat-Tambang Rakyat, Minta DPRK Segera Buat Aturan Turunan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menyosialisasikan tiga produk hukum...

    Ekspor Papua Barat Melemah, Papua Barat Daya Justru Tumbuh di Mei 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kinerja ekspor dua provinsi di tanah Papua menunjukkan arah berbeda pada...

    Papua Barat Alami Deflasi 0,67%, Papua Barat Daya Inflasi 0,50% di Juni 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dua arah berbeda dalam pergerakan harga...