29.3 C
Manokwari
Jumat, Maret 21, 2025
29.3 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Dalami Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simay Obo

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan konstruksi ruas Jalan Simay Obo di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

    Proyek itu dikerjakan Dinas PUPR Teluk Bintuni TA 2022 dengan pagu Rp6,37 miliar yang bersumber dari APBD-P.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan penyelidikan telah dimulai sejak 29 Agustus 2023.

    “Kami sudah memeriksa 14 orang saksi. Saksi tersebut antara lain oknum ASN di Pemkab Teluk Bintuni dan kontraktor,” ujar Iptu Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

    Baca juga:  Kunker ke Papua Barat, Baleg DPR RI Sosialisasi Prolegnas Prioritas 2021

    Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti yang akan mendukung dan menguatkan kasus ini.

    Selain itu, mereka telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi ruas jalan Simay Obo dengan didampingi saksi ahli.

    “Berdasarkan keterangan 14 orang saksi kami menemukan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ada indikasi tindak pidana korupsi,” bebernya.

    Baca juga:  Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

    Dalam pengembangan perkara ini, Iptu Tomi mengungkapkan berdasarkan bukti awal yang ditemukan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP.

    Kepolisian akan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.

    Baca juga:  BPN Papua Barat Launching Layanan Sertifikat Elektronik: Lebih Simpel-Aman

    Selain itu, akan merujuk pada pasal 3 bersamaan dengan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    “Dengan pasal ini kami melakukan penelusuran aset terhadap pelaku serta setelah kami menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP, akan kami sampaikan semua pada rilis selanjutnya semua perincian, mulai dari modus dan motifnya,” jelas Iptu Tomi. (LP5/Red)

    Latest articles

    Komentar Kevin Diks Usai Gagal Penalti dan Timnas Indonesia Dibantai Australia

    0
    SYDNEY, LinkPapua.com – Kevin Diks mengungkapkan kekecewaannya setelah gagal mengeksekusi penalti dan Timnas Indonesia mengalami kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga Kualifikasi Piala...

    More like this

    Komentar Kevin Diks Usai Gagal Penalti dan Timnas Indonesia Dibantai Australia

    SYDNEY, LinkPapua.com – Kevin Diks mengungkapkan kekecewaannya setelah gagal mengeksekusi penalti dan Timnas Indonesia...

    Wabup Bintuni Dorong Pembangunan Kantor Bank Papua Usai 8 Tahun Tertunda

    JAYAPURA, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menegaskan pentingnya percepatan pembangunan...

    Timnas Indonesia Takluk dari Australia, Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026 Kian Berat

    SYDNEY, LinkPapua.com – Harapan Timnas Indonesia untuk melaju ke Piala Dunia 2026 semakin menipis...