MANOKWARI, Linkpapua.com- Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mempertanyakan kejelasan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,087 miliar yang hingga kini belum juga mampu diselesaikan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
“Kewajiban kepada negara tidak boleh dibiarkan, jadi saya pikir masalah ini (kerugian negara) harus diselesaikan. Rp3,087 miliar bukan jumlah sedikit, itu bisa mengurangi beban Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, kepada Linkpapua.com, Jumat (3/9/2021).
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi hingga miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Perubahan Papua Barat tahun anggaran 2017 itu, menyeret lima orang yang empat di antaranya telah berstatus terpidana.
Mereka ialah terpidana Hendry Wailan Kolondam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Amos Yanto Ijie selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Johanis Balubun selaku makelar tanah dan terpidana Nina Diana selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
Sementara, Lumpat Marisi Simanjuntak selaku pembeli tanah sekaligus Pimpinan umum dari PT Irman Jaya Martabe, belum sempat disidangkan lantaran telah meninggal dunia saat kasus yang menjeratnya itu hendak dilimpahkan oleh jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
“Kejaksaan harus tegas dan jelas demi memberikan rasa keadilan kepada para terpidana lain. Klien saya (Hendry Wailan Kolondam) juga sudah melaksanakan kewajibannya kepada negara,” ujar Warinussy.
Warinussy melanjutkan, semua orang yang terjerat dalam kasus tersebut sebenarnya akibat dari perbuatan Lumpat Marisi Simanjuntak lantaran menerima pembayaran secara tunai (sekaligus) yang harusnya dilakukan/diterima secara bertahap. Parahnya lagi, tanah seluas satu hektare itu secara keseluruhan ternyata bukan milik Lumpat Marisi Simanjuntak.
Namun demikian, perkara pengadaan tanah seluas satu hektare untuk pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga tak dapat diganggu gugat. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,087 miliar dibebankan kepada Lumpat Marisi Simanjuntak.
“Dalam kasus ini ada kerugian negara yang harus dikembalikan. Pada setiap putusan atau vonis majelis hakim, berbunyi, kerugian keuangan negara dibebankan kepada tersangka Lumpat Marisi Simanjuntak,” ujar Warinussy. “Langkah yang bisa ditempuh ialah perdata untuk menggugat ahli waris. Tetapi, sampai kini belum juga diselesaikan, ada apa?” katanya lagi.
Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari, I Made Pasek Budiawan, menerangkan pihaknya telah menyelesaikan dan menyerahkan materi gugatan ke bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah selesaikan dan juga sudah menyerahkan materi gugatan ke Bidang Datun Kejari Manokwari untuk menggugat ahli waris. Seluruhnya sudah selesai, hanya perlu disidangkan saja,” kata Budiawan saat dikonfirmasi pada awal Juni lalu.
Sebagai informasi, meski belum menyelesaikan tanggungan penyelamatan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,087 miliar, Kejari Manokwari sedikitnya berhasil menyelamatkan Rp983 juta lebih dari hasil eksekusi empat terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Ratusan juta rupiah itu merupakan hasil eksekusi perkara tindak pidana korupsi medio Januari hingga Agustus 2021 dari terpidana William Wamaty, Zakeus Demi Rumsayor, Nina Diana, dan Paulus Subagyo.
“Hasil eksekusi kerugian negara dari empat terpidana kasus korupsi, total uang negara yang kami selamatkan sebanyak Rp983.823.920. Uangnya sudah kami setorkan ke Kas Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat,” kata Budiawan. (LP7/Red)